Mataram (ANTARA) - Tunjangan Hari Raya (THR) bukan sekadar tambahan penghasilan. Di Nusa Tenggara Barat (NTB), ia menjadi penggerak ekonomi lokal menjelang Idul Fitri, simbol apresiasi atas kerja, sekaligus ukuran keadilan dalam hubungan antara pekerja dan pemberi kerja. 

Ketika dana ini cair, pasar tradisional dan pusat perbelanjaan bergelora, pedagang UMKM tersenyum, dan sektor jasa merasakan suntikan konsumsi yang signifikan.

Pemerintah pusat menyiapkan sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR aparatur negara pada 2026. Hingga awal Maret, lebih dari dua juta pegawai telah menerima Rp11,16 triliun. 

Di NTB, pola serupa terlihat di Lombok Tengah menyiapkan Rp43 miliar untuk sekitar 10 ribu aparatur sipil negara, Dompu mengalokasikan Rp31,55 miliar, dan Kota Mataram menyiapkan puluhan miliar rupiah untuk gaji dan tunjangan aparatur. 

Puluhan hingga ratusan miliar rupiah ini berputar di masyarakat, menjadi stimulus konsumsi rumah tangga, membeli kebutuhan pokok, pakaian baru, hingga memperbaiki rumah menjelang Lebaran.

Namun di balik euforia ekonomi, distribusi THR tidak selalu merata. Aparatur negara menerima satu kali gaji, pekerja swasta sesuai masa kerja, sementara pegawai paruh waktu kerap menghadapi ketidakpastian. 

Di Mataram, sekitar 3.063 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu memperoleh Rp625 ribu, proporsional dari masa kerja Oktober 2025–Februari 2026. 

Angka ini memicu diskusi publik karena jauh di bawah satu kali gaji pegawai tetap yang bisa mencapai Rp1,5 juta. Di Lombok Tengah, PPPK paruh waktu bahkan belum menerima THR karena regulasi belum eksplisit.

Fenomena ini memperlihatkan dinamika birokrasi modern. Regulasi sering tertinggal dibanding keragaman status kepegawaian. Di sisi lain, masyarakat menuntut keadilan sosial, sementara usaha kecil menghadapi keterbatasan likuiditas menjelang Lebaran. 

Pemerintah menegaskan THR wajib dibayar penuh dan membuka posko pengaduan sebagai mekanisme pengawasan. Keberanian pekerja melapor dan kapasitas mediator menjadi kunci efektivitas langkah ini.

Dalam perspektif kebijakan publik, tantangan THR terlihat jelas. Konsistensi regulasi menjadi prioritas karena perbedaan perlakuan terhadap pegawai paruh waktu menuntut aturan yang adaptif terhadap kerja fleksibel dan kontrak jangka pendek. 

Transparansi penghitungan juga penting; formula proporsional perlu dijelaskan agar pekerja memahami haknya dan potensi konflik berkurang. Terakhir, penguatan pengawasan menjadi faktor penentu keadilan implementasi THR di lapangan.

Ke depan, dialog antara serikat pekerja, pengusaha, dan birokrasi dapat menghasilkan pedoman lokal yang lebih adil. Literasi ketenagakerjaan perlu diperluas, agar setiap pekerja memahami haknya sejak awal. 

THR bukan sekadar angka di rekening menjelang Lebaran, tetapi simbol penghargaan, cerminan keseimbangan antara kepastian hukum dan rasa keadilan sosial.

Di Tanah Seribu Masjid, tradisi berbagi dan solidaritas seharusnya memperkuat makna THR. Kesejahteraan bersama hanya tercapai ketika setiap pekerja merasa dihargai. 

Pertanyaan yang tersisa sederhana namun krusial: apakah kebijakan THR masa depan mampu menjawab harapan itu, ataukah di balik riuh pasar, sunyi ketidakadilan tetap terasa?

Baca juga: Tajuk ANTARA NTB : Tarif mudik melampaui batas di NTB
Baca juga: Tajuk ANTARA NTB - Musim jalanan Mataram: Antara sedekah dan dilema
Baca juga: Tajuk ANTARA NTB : Menjaga jalan pulang di Nusa Tenggara Barat
Baca juga: Tajuk ANTARA NTB - Sunyi Nyepi, gema takbir, dan ujian toleransi





COPYRIGHT © ANTARA 2026