Tak dapat THR, Ratusan honorer di Lombok Timur demo depan kantor Bupati

id pegawai honorer,tak dapat THR,THR,lebaran,demo,kantor bupati,lombok timur

Tak dapat THR, Ratusan honorer di Lombok Timur demo depan kantor Bupati

Ratusan pegawai honorer daerah (Honda) di Lombok Timur, menggelar demonstrasi di depan kantor Bupati setempat, Senin (1/4/2024), lantaran pada Lebaran tahun 2024 ini tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). (ANTARA/HO-Dimyati)

Kami mempertanyakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 tahun 2024, yang tak mengatur gaji 13 maupun THR bagi tenaga honorer maupun guru honorer
Lombok Timur (ANTARA) - Ratusan pegawai honorer daerah (Honda) di Lombok Timur, menggelar demonstrasi di depan kantor Bupati setempat, Senin, lantaran pada Lebaran tahun 2024 ini tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).

"Kami mempertanyakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 tahun 2024, yang tak mengatur gaji 13 maupun THR bagi tenaga honorer maupun guru honorer," kata  salah seorang guru asal kecamatan Keruak,  Kusnadi saat aksi demo tersebut.

Padahal, menurutnya, tahun tahun sebelumnya para non ASN (honorer) selalu mendapat THR dan selalu di anggarkan, tetapi tahun ini non-ASN tidak diberikan, sehingga para honorer melakukan aksi demo.

"Kami para guru atau tenaga honorer tetap berharap  tahun 2024 kami diberikan THR seperti tahun tahun sebelumnya dan selalu dianggarkan tiap tahun," teriak pendemo lainnya.

Baca juga: THR untuk ASN di Lombok Tengah dianggarkan Rp50 miliar

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) H. Hasni mengatakan berdasarkan regulasi PP 14/2024, di tegaskan bahwa THR hanya diberikan kepada ASN dan PPPK tidak termasuk tenaga honor.

Kendati begitu, kata dia, Pemkab Lombok Timur sedang mencari regulasi dan formulasi terkait apa yang menjadi tuntutan pendemo.

"Permasalahan ini masih sedang mencari formulasinya, dan  akan diskusikan dengan TAPD, dan melaporkan ke bupati," kata Pj Sekda Hasni.

Baca juga: Sabar!! Perangkat desa dan honorer tahun ini tak dapat THR

Hasni juga mengaku, permasalahan ini juga akan melakukan konsultasi ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mencari solusi," katanya, seraya berharap ada solusi atau pandangan dari BPKP.

Menurutnya, dalam PP tersebut, ditegaskan oleh Menpan RB, THR dan gaji 13 itu tidak diberikan kepada Non-ASN, tapi diberikan kepada ASN dan PPPK.

Baca juga: Ratusan tenaga honorer di Lombok Timur terima SK PPPK