Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mempertahankan sebanyak 655 honorer non-database Badan Kepegawaian Negara (BKN), untuk tetap bekerja dan mendapatkan haknya sebagai tenaga penunjang kegiatan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram H Lalu Alwan Basri di Mataram, Selasa, memastikan tidak ada honorer non-database yang diberhentikan, bahkan gaji mereka untuk tahun 2026 sudah dianggarkan melalui APBD 2026.
"Itu sudah menjadi kebijakan Wali Kota Mataram, mereka tetap bisa bekerja. Tidak ada yang diberhentikan," katanya lagi menegaskan.
Berdasarkan keputusan Wali Kota Mataram, setiap pegawai honorer menerima gaji sebesar Rp1,5 juta per bulan.
Baca juga: Soal honorer bodong, Wali Kota Mataram tunggu hasil investigasi
Menurut Sekda, salah satu pertimbangan Wali Kota Mataram mempertahankan 655 honorer tersebut selain sebagai penghargaan sebab di antara mereka ada yang sudah mengabdi 6-8 tahun.
Karena itu, di harapkan para honorer bisa bekerja dengan baik, maksimal, bertanggung jawab, dan jangan sampai ada yang bermalas-malasan.
"Honorer kini dapat menjalankan tugasnya tanpa mengkhawatirkan status maupun hak mereka," katanya.
Baca juga: Honorer di Mataram tak lulus tes PPPK diangkat jadi PPPK paruh waktu
Sementara menyinggung tentang tindak lanjut dari honorer atau pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terindikasi bodong, pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan Inspektorat.
Penyelidikan yang dilakukan oleh Inspektorat tersebut, bukan hanya terhadap 655 pegawai non-ASN, melainkan juga terhadap 3.070 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, yang hingga kini belum menerima Surat Keputusan (SK).
"Yang di cek Inspektorat semua tenaga harian lepas (THL), untuk diseleksi. Jika terbukti bodong atau malas maka kontrak mereka akan dipertimbangkan tahun berikutnya," katanya.
Alwan menambahkan, indikasi pegawai non-ASN bodong tersebut kemungkinan atau bisa saja dari titipan pejabat, kolega, dan pihak-pihak lainnya.
"Akan tetapi jika itu memang terbukti ada pegawai non-ASN tidak jelas pengangkatan dan kinerjanya, kami tentu bisa mengambil langkah tegas sesuai regulasi," katanya.
Baca juga: Sebanyak 341 honorer K2 di Mataram diusulkan jadi PPPK
Baca juga: Pemkot Mataram menaikkan gaji honorer menjadi Rp1,5 juta