Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan bahwa tenaga honorer yang tidak lulus tes pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) baik tahap I maupun tahap II akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram Taufik Priyono di Mataram, Jumat, mengatakan hal itu sesuai dengan aturan yang terima dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
"Namun, dalam aturan itu disebutkan juga pengangkatan PPPK paruh waktu dilakukan secara bertahap," katanya.
Baca juga: Tes pelamar PPPK tahap II di Mataram dijadwalkan Mei 2025
Untuk tahap pertama, lanjutnya, kesempatan diberikan kepada honorer yang tidak lulus tes PPPK tahap I atau honorer yang sudah masuk database.
Sementara untuk tahap II, belum dibahas, karena harus mengikuti tes CAT seleksi PPPK.
"Setelah tes, barulah nilai masing-masing honorer bisa terlihat dan akan menjadi acuan pengangkatan PPPK paruh waktu secara berkala," katanya.
Pemerintah pusat menargetkan pengangkatan honorer menjadi PPPK paruh waktu yang tidak lulus tes tahap I ditargetkan tuntas 2025, sehingga sisa honorer yang sudah mendaftar PPPK tahap I, tetapi tidak lulus CAT, kemungkinan dihabiskan tahun ini juga.
Baca juga: Pelamar PPPK tahap dua di Mataram capai target
Jumlah pelamar PPPK tahap pertama sebanyak 1.881 orang, sementara yang dinyatakan lulus sebanyak 553 dari 583 formasi yang tersedia, sehingga tersisa 1.328 honorer tidak lulus di tahap pertama.
"Selain itu, ada 30 sisa formasi yang belum terisi. Peruntukan formasi yang belum terisi itu juga masih menunggu kepastian apakah akan diberikan untuk tahap II atau dioptimalkan untuk tahap I," katanya.
Sementara menyinggung besaran gaji untuk PPPK paruh waktu dalam regulasinya disebutkan minimal diberikan seperti gaji saat ini, atau jika memungkinkan bisa dibayarkan sesuai Upah Minimum Regional (UMR). Jadi tergantung daerah.
Baca juga: Kuota PPPK di Mataram tahap satu tersisa 11 formasi
Terkait dengan informasi sumber gaji PPPK paruh waktu dibagi dua antara daerah dan pemerintah pusat, dan saat ini sedang dalam pembahasan di tingkat pusat.
"Apakah ada sharing anggaran dari pemerintah pusat melalui dana alokasi umum DAU) atau tidak, belum ada kepastian," katanya.
Taufik mengatakan meskipun disebut PPPK paruh waktu, jam kerja mereka ke depan tetap sama dengan PPPK, dan tugas pokok serta fungsi mereka juga tetap sama sesuai SK penempatan.
"Yang membedakan hanya gaji dan tunjangan yang didapatkan. PPPK (penuh waktu) mendapat hak berbeda, karena sudah lulus seleksi dan memenuhi syarat pokok seleksi CAT," katanya.
Baca juga: Pendaftaran seleksi PPPK tahap dua di Mataram dibuka
Baca juga: BKPSDM terima tujuh sanggahan pelamar PPPK di Mataram
Baca juga: Pelamar PPK di Mataram capai 1.881 orang