Lombok Tengah (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) !berhasil memulihkan keuangan daerah sebesar Rp 509.561.590 dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), melalui proses penagihan pajak yang dikoordinasikan dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat.
"Penagihan ini melibatkan pembayaran terutang dari Pekerjaan Tahun 2022-2024 oleh Konsorsium Badan Usaha Milik Negara (BUMN)," kata Kepala Kejari Lombok Tengah Nurintan Sirait di Lombok Tengah, Kamis.
Ia mengatakan pajak daerah menjadi salah satu sumber penting bagi pembangunan daerah, sehingga Kejaksaan Negeri Lombok Tengah bersama pemerintah daerah terus berupaya memperbaiki sistem atau tata kelola pendapatan asli daerah guna mencegah kebocoran penerimaan pajak dan pendapatan lainnya.
"Hal ini salah satu upaya mencegah terjadinya kebocoran pajak," katanya.
Baca juga: Kejari Lombok Tengah selamatkan keuangan daerah Rp2 Miliar
Ia mengatakan pembayaran tersebut di atas merupakan keberhasilan kedua dari total potensi pajak sebesar Rp3.372.352.620 paket proyek konstruksi oleh konsorsium BUMN.
Dana tersebut disetorkan oleh wajib pajak langsung ke kas daerah melalui Bank NTB Syariah, setelah melalui proses mediasi oleh Jaksa Pengacara Negara pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Lombok Tengah berdasarkan Surat Permohonan dari Bapenda Lombok Tengah.
"Di 2024 Kejari Lombok Tengah juga berhasil membantu memulihkan pajak MBLB sebesar Rp 1.935.073.033," katanya .
Baca juga: Pemkab Lombok Tengah tingkatkan pendapatan daerah dari pajak listrik
Dengan adanya upaya optimalisasi pajak MBLB ini, Kejari Lombok Tengah dan Pemkab Lombok Tengah terus bekerja sama sebagai wujud komitmen mengelola kekayaan daerah secara lebih terarah dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.
"Melalui Upaya ini, terbuka peluang untuk memperkuat kemandirian ekonomi dan mendorong pemerataan kesejahteraan bagi masyarakat Lombok Tengah," katanya.
Baca juga: Pemkab Lombok Tengah sesuaikan Perda Pajak dan Retribusi Daerah
Baca juga: Pemkab Lombok Tengah uji publik ranperda pajak daerah
Baca juga: Pemkab Lombok Tengah menggelar sensus pajak daerah