Pemkab Lombok Tengah sesuaikan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

id Pajak Lombok Tengah,Pemkab Lombok Tengah,Lombok Tengah,DPRD Lombok Tengah

Pemkab Lombok Tengah sesuaikan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Istimewa

Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan penyesuaian peraturan daerah (Perda) pajak dan retribusi daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD)

Bupati Lombok Tengah, H Lalu Fathul Bahri mengatakan pengajuan Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah merupakan tindak lanjut diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.

Undang-Undang tersebut mencabut dan menyatakan tidak berlaku UU Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang selama ini menjadi pedoman Pemda dalam pemungutan pajak dan retribusi di daerah.

“Maka sesuai ketentuan pasal 187 undang-undang nomor 1 tahun 2022, memberikan waktu dua tahun kepada Pemda untuk menyesuaikan Perda tentang pajak dan retribusi daerah yang telah ada sejak undang-undang nomor 1 tahun 2022 ini ditetapkan,” katanya.

Hal itu disampaikan saat menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Lombok Tengah terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni, Ranpeda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, dan Ranperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2016 tentang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa, Senin.

Ia mengatakan, sejak UU Nomor 1 tahun 2022 ditetapkan, Pemkab Lombok Tengah segera mengambil langkah-langkah cepat dalam menindaklanjuti amanat undang-undang tersebut dengan melakukan berbagai koordinasi dengan seluruh stake holder dan lintas sektoral secara berjenjang, baik kepada Pemprov maupun pemerintah pusat, dan dari hasil koordinasi tersebut diberikan arahan agar dalam melakukan penyusunan naskah akademis dan Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, Pemda diminta menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP) sebagai peraturan pelaksanaan dari undang-undang tersebut.

“Perlu diketahui bersama bahwa peraturan pemerintah yang mengatur tentang pelaksanaan undang-undang nomor 1 tahun 2022, baru terbit pada 16 Juni 2023, yakni dengan diundangkannya peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah,” katanya.

Sehingga sejak waktu tersebut, Pemkab melakukan penyusunan naskah akademis dan Ranperda, melakukan uji publik Ranperda dan mengajukan harmonisasi Ranperda ke Kemenkum HAM RI Kanwil NTB sebagai syarat yang bersifat formil untuk dapat diajukan pembahasannya di DPRD Lombok Tengah.

“Tahapan-tahapan yang telah kami lalui, membutuhkan waktu yang cukup panjang untuk menyelesaikannya. Akan tetapi mengingat kegiatan tersebut merupakan rangkaian kegiatan yang harus dilalui sebelum Ranperda tesebut diajukan pembahasannya bersama DPRD, sehingga kami menjaga agar kegiatan tersebut berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Oleh sebab itu, kesan di ujung waktu dalam pengajuan Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah ini, bukan berarti ketidakseriusan Pemkab Lombok Tengah dalam menyikapi dan menindaklanjuti amanat undang-undang.

"Hal serupa juga terjadi diseluruh Kabupaten atau Kota di Indonesia, yang  mana dalam waktu saat ini, rata-rata Ranperda tentang pajak dan retribusi daerah sedang dalam tahapan pembahasan dengan DPRD,” katanya. (*)