Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat memidanakan seorang penyandang tunanetra berinisial A yang diduga berperan sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
"Yang bersangkutan ini tunanetra, profesinya tukang pijat. Dia jalankan profesi sekalian nyambi edarkan sabu-sabu," kata Kepala Satresnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra di Mataram, Senin.
Kini yang bersangkutan menjalani penahanan di Rutan Polresta Mataram dalam status tersangka yang diduga melanggar Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penetapan dan penerapan penahanan terhadap tersangka A ini merupakan tindak lanjut hasil penyelidikan Tim Satresnarkoba Polresta Mataram.
Baca juga: Selfie dengan 20 poket sabu, Pengedar di Mataram digerebek polisi di kamar tidur
Peran tersangka A terungkap dari hasil penangkapan tersangka berinisial MA dan SH di kawasan pertokoan wilayah Cakranegara, Kota Mataram.
Keduanya ditangkap dari hasil undercover buy dengan anggota kepolisian menyamar menjadi pembeli.
"Dari operasi yang kami laksanakan, ditemukan sabu-sabu satu klip siap edar dari masing-masing di saku celana SH dan saku rok MA," ujarnya.
Atas penangkapan kedua tersangka pada Sabtu (26/7), polisi mendapatkan inisial tersangka A sebagai asal barang.
"Keberadaan A ini disebut di rumah IMDY, pacar dari tersangka MA," ucap dia.
Baca juga: Polisi ungkap jaringan pengedar sabu di Narmada Lombok Barat
Namun, dari tindak lanjut pengakuan MA dan SH, polisi tidak menemukan keberadaan A di rumah IMDY. Sehingga pengembangan mengarah ke rumah A di wilayah Penimbung, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.
"Dari hasil pengembangan, A berhasil kami tangkap di rumahnya dengan barang bukti satu klip sabu-sabu," kata Bagus.
Kepada polisi, A mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seorang pelanggan pijat di wilayah Lombok Tengah.
"Katanya dapat upah mijat di Lombok Tengah. Pelanggannya sebut itu barang berharga yang kalau dijual laku mahal," ujarnya.
Baca juga: Polisi sita 20 poket sabu-sabu dari jaringan pengedar di Mataram
Setelah mendapatkan barang dari pelanggan, tersangka A membawanya pulang dan memecahnya menjadi beberapa paket siap edar.
"Jadi, penjualan barang hasil pecahan ini dibantu MA, keponakannya yang kami tangkap lebih dahulu di wilayah Cakranegara," kata dia.
Adapun total berat barang bukti narkoba yang disita sebanyak 2,4 gram. Bagus memastikan barang bukti ini adalah sisa dari yang belum sempat beredar.
Baca juga: Polisi sita 21 paket sabu-sabu dari terduga pengedar di Mataram
Baca juga: Seorang pengedar di Mataram sembunyikan sabu di gendongan bayi
Baca juga: Polresta Mataram musnahkan barang bukti sabu hasil ungkap Januari 2025