YPI dorong pemda buat regulasi terkait penjualan produk tembakau

id Yayasan Jantung Indonesia,Perda ,Rokok,tembakau

YPI dorong pemda buat regulasi terkait penjualan produk tembakau

Ketua Umum Yayasan Jantung Indonesia (YJI) Annisa Pohan Yudhoyono. ANTARA/Nirkomala. 

Mataram (ANTARA) - Yayasan Jantung Indonesia (YJI) mendorong pemerintah daerah (pemda) segera membuat regulasi terkait dengan pengelolaan penjualan produk tembakau untuk anak usia di bawah umur sebagai salah satu langkah melindungi anak-anak dari berbagai dampak negatif, salah satunya penyakit jantung.

Ketua Umum YJI Annisa Pohan Yudhoyono di Mataram, Senin, mengatakan regulasi tersebut sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024 tentang pengelolaan penjualan tembakau untuk anak usia di bawah umur di Indonesia.

"Regulasi itu sebagai bagian upaya pemerintah membatasi usia minimum pembelian produk tembakau, terutama di kalangan anak-anak," katanya pada malam kebersamaan YJI yang dihadiri langsung Menteri Koordinator (Menko) Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Baca juga: Tarif cukai tembakau perlu naik 25 persen per tahun

Acara tersebut ikuti sekitar 147 anggota YJI dari sejumlah kabupaten/kota se-Indonesia, sekaligus menghadiri rangkaian acara Festival Olahraga Masyarakat Indonesia (Fornas) VIII 2025 di Provinsi NTB.

Ia mengatakan pada sejumlah negara-negara di Asia Tenggara sudah menerapkan regulasi tersebut, sementara di daerah di Indonesia belum bisa dilaksanakan karena belum ada peraturan daerah (perda).

Dalam regulasi itu, kata dia, salah satunya disebutkan anak-anak di bawah umur yang akan melakukan transaksi pembelian rokok konvensional dan elektrik, harus menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca juga: Lombok Barat maksimalkan dana cukai tembakau untuk tekan kemiskinan

Regulasi itu sekaligus mengedukasi orang tua agar tidak meminta anak-anak untuk membelikan rokok yang dapat berpotensi atau mempengaruhi anak-anak mengonsumsi rokok.

Apalagi berdasarkan data yang ada, lanjut Annisa, penderita penyakit jantung saat ini didominasi kalangan usia produktif, bahkan mulai dari anak-anak, remaja, dan dewasa.

Karena itu, kata dia, pemda harus segera membuat perda sebagai turunan dari PP 28/2024, agar dapat melindungi anak dari bahaya merokok dan salah satunya penyakit jantung.

"Untuk itulah keberadaan regulasi itu menjadi pekerjaan rumah utama pemerintah pusat dan daerah," katanya.

Baca juga: Lombok Barat siapkan lahan 1,7 ha pusat industri tembakau
Baca juga: Tanaman tembakau di Lombok Tengah rusak akibat cuaca ekstrem
Baca juga: Pemprov NTB mewanti-wanti petani tanam komoditi pertanian tahan cuaca

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.