Dua terdakwa korupsi KUR petani porang di NTB dituntut 10,5 tahun penjara

id kejati ntb, tuntutan perkara, korupsi dana kur, dana kur petani porang

Dua terdakwa korupsi KUR petani porang di NTB dituntut 10,5 tahun penjara

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Jaksa menuntut agar hakim pada Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis 10,5 tahun penjara untuk dua terdakwa perkara korupsi dalam penyaluran dana kredit usaha rakyat (KUR) pada salah satu bank konvensional milik negara untuk petani porang.

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Rabu, membenarkan bahwa jaksa penuntut umum dalam tuntutan meminta hakim agar menjatuhkan pidana hukuman 10,5 tahun penjara terhadap kedua terdakwa korupsi penyaluran dana KUR tahun 2021-2022 tersebut.

"Iya, selain pidana hukuman, jaksa penuntut umum juga meminta agar hakim menjatuhkan pidana denda kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan pengganti," kata Efrien.

Dua terdakwa dalam perkara ini adalah Wawan Kurniawan Issyaputra, mantan kepala cabang bank konvensional milik negara yang berkantor di wilayah Bertais-Mandalika, Kota Mataram.

Baca juga: Kejati NTB ungkap modus tersangka offtaker dapat untung di kasus KUR

Terdakwa dua yakni Datu Rahdin Jaya Wangsa selaku offtaker atau pengumpul data nasabah dari kalangan petani porang yang berdomisili di wilayah Lombok Barat dan Lombok Tengah. Datu Rahdin juga dikenal seorang mantan anggota DPRD Mataram.

Selain pidana pokok, lanjut Efrien, jaksa penuntut umum turut meminta hakim agar membebankan terdakwa dua, Datu Rahdin membayar uang pengganti kerugian keuangan negara.

"Uang penggantinya untuk terdakwa dua, Rp13,25 juta subsider 5 tahun dan 3 bulan kurungan pengganti," ujarnya.

Jaksa penuntut umum menetapkan tuntutan tersebut dengan menyatakan perbuatan kedua terdakwa dalam perkara ini telah terbukti melanggar dakwaan primer, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam fakta persidangan terungkap bahwa per petani hanya diberikan KUR sebesar Rp5 juta sampai Rp8,5 juta. Nilai yang diterima jauh dari yang seharusnya didapatkan, yakni Rp50 juta per petani.

Dana KUR yang diterima para petani itu diberikan oleh terdakwa dua, Datu Rahdin. Dia menyalurkan dana KUR usai pihak perbankan melakukan pencairan untuk 265 penerima dengan nilai Rp13,2 miliar.

Terdakwa dua terungkap memotong jatah dana KUR usai rekening para nasabah terblokir. Datu Rahdin sebagai offtaker memerintahkan anak buahnya untuk memindahkan dana KUR para nasabah ke rekening perusahaannya, PT Global Bumi Gora secara ilegal.