PPK proyek shelter tsunami Lombok Utara dituntut pidana 6 tahun

id aprialely nirmala, korupsi shelter tsunami, sidang tuntutan, pengadilan mataram,PPK,KPK

PPK proyek shelter tsunami Lombok Utara dituntut pidana 6 tahun

Terdakwa korupsi proyek pembangunan gedung tempat evakuasi sementara atau shelter tsunami di Lombok Utara tahun 2014 Aprialely Nirmala (kedua kiri) didampingi suami berjalan menuju mobil tahanan usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Mataram, NTB, Jumat (16/5/2025). ANTARA/Dhimas B.P.

Mataram (ANTARA) - Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana 6 tahun penjara kepada pejabat pembuat komitmen proyek gedung tempat evakuasi sementara atau shelter tsunami di Lombok Utara tahun 2014 Aprialely Nirmala.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu, yakni Aprialely Nirmala dengan pidana penjara selama enam tahun," kata Greafik, mewakili jaksa penuntut umum dari KPK, saat membacakan tuntutan untuk Aprialely Nirmala di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Jumat.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut pidana denda terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek dari Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi NTB pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI tersebut sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan pengganti.

Baca juga: Terdakwa: Perubahan DED Shelter Tsunami hasil desain Kabid Cipta Karya NTB

Jaksa menuntut hal tersebut dengan menyatakan Aprialely terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan terdakwa dua, Agus Herijanto yang mengakibatkan muncul kerugian negara senilai Rp18,46 miliar dari total anggaran pembangunan tahun 2014 senilai Rp20,9 miliar.

Jaksa juga menyatakan bahwa Aprialely telah memperkaya terdakwa dua, yakni Agus Herijanto sebagai kepala pelaksana proyek dari PT Waskita Karya dengan nilai Rp1,3 miliar. Nilai tersebut muncul dari penggunaan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam laporan akhir pekerjaan.

Baca juga: Ahli lulusan Amerika: kerusakan Shelter Tsunami Lombok Utara kategori ringan

Dengan uraian tuntutan demikian, jaksa menyatakan perbuatan Aprialely terbukti melanggar dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dakwaan serupa juga diterapkan dalam tuntutan Agus Herijanto. Namun, jaksa menuntut agar hakim menjatuhkan pidana lebih berat dari Aprialely karena menikmati uang proyek yang tidak dapat dipertanggungjawabkan senilai Rp1,3 miliar.

Jaksa menuntut Agus Herijanto dipidana penjara selama 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan pengganti dengan turut membebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp1,3 miliar subsider 2 tahun.

Baca juga: Kerugian proyek Shelter Tsunami Lombok Utara capai Rp18,48 miliar
Baca juga: Ahli konstruksi ITB cek shelter tsunami Lombok Utara pascagempa
Baca juga: Terdakwa korupsi Shelter Tsunami siap polisikan Direktur PT BKM

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.