Mataram (ANTARA) - Terdakwa Aprialely Nirmala menyebutkan bahwa perubahan Detail Engineering Design atau rancang bangun rinci gedung Shelter Tsunami Lombok Utara tahun 2014 merupakan hasil desain Sadimin yang saat itu menjabat Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR NTB.
"Pak Sadimin," kata Aprialely Nirmala menjawab pertanyaan hakim adhoc Fadhli Hanra perihal pihak yang membuat desain perubahan DED tahun 2014 dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Rabu.
Hakim adhoc kembali menanyakan perihal kapasitas Kabid Cipta Karya mengubah desain proyek tersebut. Terdakwa Aprialely Nirmala selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pelaksana proyek mengatakan bahwa Satker Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) Dinas PUPR NTB saat itu masih berada di bawah garis koordinasi bidang cipta karya.
"Jadi, waktu itu satker kami masih di bawah bidang Cipta Karya dan Pak Sadimin sebagai kabidnya," ujar dia.
Baca juga: Ahli lulusan Amerika: kerusakan Shelter Tsunami Lombok Utara kategori ringan
Perihal dasar perubahan DED tahun 2014 hasil perencanaan dari PT Qorina pada tahun 2012 tersebut, terdakwa mengatakan Sadimin yang kini tercatat sebagai Kepala Dinas PUPR NTB mengubah dengan pertimbangkan banyak kekurangan, salah satunya perihal gambar konstruksi yang tidak detail.
"Banyak faktornya, dari detail kurang, biaya juga, lokasi tempat akan dibangun juga tidak sesuai dengan desain, makanya ada pengaruh pada perubahan pondasi dan kolom. Yang jelas, perubahan itu secara struktur lebih lengkap," ucapnya.
Hakim adhoc kembali menanyakan perihal berita acara atas adanya perubahan DED tersebut. Terdakwa mengaku hal itu tidak ada termuat dalam laporan.
Terdakwa turut memastikan bahwa perubahan DED tersebut berpengaruh pada penambahan nilai proyek dari Rp19 miliar menjadi Rp24 miliar.
Baca juga: Kerugian proyek Shelter Tsunami Lombok Utara capai Rp18,48 miliar
Lantas, hakim adhoc kembali menanyakan perihal adanya perubahan DED apakah sudah melalui persetujuan dan sepengetahuan Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
"KPA, PA tahu," jawab terdakwa.
Baca juga: Ahli konstruksi ITB cek shelter tsunami Lombok Utara pascagempa
Hakim adhoc selanjutnya menanyakan perihal adanya tim audit DED. Apakah mereka yang bergerak secara independen ada dalam rangkaian pelaksanaan proyek.
"Kalau memang ada kesalahan (DED tahun 2012), kenapa tidak gunakan tim audit DED? Agar itu yang nantinya menjadi dasar pelaksanaan proyek. Jadi, kalau ada kesalahan, tim audit DED yang harus bertanggung jawab, bukan terdakwa sebagai PPK," ujar hakim adhoc.
Terdakwa menjawab dengan mengatakan tidak mengetahui adanya tim audit DED. Dia menyatakan bahwa hal tersebut di luar kewenangannya sebagai PPK pelaksana proyek.
Baca juga: Kerusakan shelter tsunami Lombok Utara hanya ramp dan tangga
Baca juga: Terdakwa korupsi Shelter Tsunami siap polisikan Direktur PT BKM