Logo Header Antaranews Mataram

Tata kelola parkir dirombak, Pemkot Mataram siapkan Perusda atau BLUD

Kamis, 29 Januari 2026 17:04 WIB
Image Print
Kawasan bisnis Cakranegara salah satu titik parkir di Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat. ANTARA/Nirkomala.

Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mempersiapkan langkah strategis terkait perubahan tata kelola perparkiran dengan dua opsi yakni dalam bentuk Perusahaan Daerah (Perusda) atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram H Lalu Alwan Basri di Mataram, Kamis, mengatakan, untuk mematangkan persiapan tersebut Pemerintah Kota Mataram sudah melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada akhir Desember 2025.

"Sekarang, kami menunggu tim dari Kemendagri untuk melakukan kajian kelayakan terhadap dua opsi tata kelola perparkiran itu," katanya.

Sekda mengatakan, dalam konsultasi itu Pemerintah Kota Mataram telah menyampaikan potensi retribusi parkir yang ada di Kota Mataram.

Baca juga: Dishub Mataram kaji terapkan tarif parkir baru di RTH pusat pertokoan

Sementara tim kecil transisi pengelolaan perparkiran lebih condong ke arah pembentukan BLUD dengan pertimbangan fleksibilitas pengelolaan dibandingkan Perusda yang memerlukan modal dan target profit yang berbeda.

"Pengelolaan parkir melalui Perusda dinilai bisa lebih maksimal dibandingkan UPTD," katanya.

Terhadap dua opsi pengelolaan perparkiran di Kota Mataram itu, tambahnya, juga akan melibatkan Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) serta pihak legislatif.

"InsyaAllah, jika tidak ada kendala keputusan terhadap pengelolaan diambil paling lambat akhir Februari," katanya.

Baca juga: Dishub Mataram proyeksikan realisasi retribusi parkir Rp10,1 miliar

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram Zulkarwin sebelumnya mengatakan, realisasi retribusi parkir tahun 2025 terjadi tren positif dengan realisasi retribusi parkir mencapai Rp10,2 miliar dari target Rp18,5 miliar.

"Angka itu, menunjukkan kenaikan sekitar Rp800 juta dibandingkan realisasi tahun 2024 yang berada di angka Rp9,4 miliar," katanya.

Untuk mengoptimalkan realisasi, pihaknya sedang merencanakan penerapan tarif baru parkir mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) yang telah ditetapkan dengan besaran tarif yang direncanakan untuk kendaraan roda dua Rp2.000 dan kendaraan roda empat (mobil) Rp5.000.

Baca juga: Realisasi retribusi parkir di Mataram capai Rp9,3 miliar

Sementara saat ini tarif retribusi parkir pinggir jalan masih pada Rp1.000 untuk roda dua, dan Rp2.000 untuk roda tiga.

Langkah persiapan kenaikan tarif retribusi parkir tersebut menjadi upaya strategis mengejar target retribusi parkir tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp18,5 miliar. Target itu ditetapkan dengan asumsi penyesuaian tarif parkir baru.

"Sebelum kami naikkan secara masif, kami awali dengan uji coba di ruang terbuka hijau (RTH). Itu pun, kami kaji lagi agar bisa berjalan baik dan lancar," katanya.

Baca juga: Pembayaran parkir non tunai di Mataram dioptimalkan cegah kebocoran

Baca juga: Kendaraan parkir saat parade MotoGP tak seramai akhir pekan



Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026