Kerusakan shelter tsunami Lombok Utara hanya ramp dan tangga

id shelter tsunami, waskita karya, sidang tipikor, pengadilan mataram

Kerusakan shelter tsunami Lombok Utara hanya ramp dan tangga

Kepala PT Waskita Karya Cabang NTB Teddy Irjanto berjalan meninggalkan ruang sidang usai memberikan kesaksian dalam perkara korupsi Shelter Tsunami Lombok Utara di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (5/3/2025). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Kepala PT Waskita Karya Cabang Nusa Tenggara Barat Teddy Irjanto menyampaikan kerusakan bangunan tempat evakuasi sementara atau shelter tsunami di kawasan Pelabuhan Bangsal, Kabupaten Lombok Utara, hanya pada ramp dan tangga.

"Gedung enggak roboh, hanya ramp sama tangga," kata Teddy memberikan kesaksian ke hadapan majelis hakim dalam sidang lanjutan perkara korupsi proyek pembangunan Shelter Tsunami Lombok Utara di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Rabu.

Teddy menegaskan kesaksian tersebut saat melaksanakan pemeriksaan fisik bersama pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2023.

Baca juga: Peran makelar proyek muncul dalam perencanaan Shelter Tsunami

Menurut dia, dengan adanya kerusakan yang terjadi pada bagian struktur sekunder tersebut, bangunan shelter tsunami berlantai tiga itu masih dapat terselamatkan.

"Sampai sekarang kita lihat, bangunan masih berdiri, hanya struktur sekundernya yang bermasalah, ramp dan tangganya yang enggak ada. Lainnya, masih kokoh sampai lantai tiga," ujar dia.

Teddy sebagai Kepala PT Waskita Karya Cabang NTB mengakui bahwa pada tahun 2014 tersebut dirinya yang menandatangani kontrak kerja pelaksanaan proyek Shelter Tsunami Lombok Utara dengan terdakwa Aprialely Nirmala selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek dari Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan (Satker PBL) Provinsi NTB pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI.

Baca juga: KPK minta izin hakim hadirkan saksi Shelter Tsunami secara daring

Permasalahan yang muncul dalam proyek ini kali pertama dia ketahui saat menerima surat undangan permintaan keterangan dari Polda NTB.

Teddy mengaku menerima tiga kali surat permintaan keterangan tersebut. "Itu antara tahun 2015–2016, status bukan sebagai saksi, cuma dimintai keterangan terkait proyek ini," ucapnya.

Saat itu, kerusakan ramp dan tangga ini belum terlihat. Kerusakan terjadi ketika gempa dengan kekuatan 7 skala Richter melanda Pulau Lombok dan sekitarnya pada tahun 2018.

Namun, saat proses pengerjaan proyek tahun 2014, dirinya mengingat terdakwa Agus Herijanto sebagai kepala pelaksana proyek dari PT Waskita Karya melaporkan perihal masalah pekerjaan ramp dan tangga.

"Waktu itu, volume (ramp dan tangga) yang dikerjakan di lapangan, tidak dibayarkan dalam kontrak. Kemudian dilakukan perbaikan-perbaikan. Sumber dana, sudah include proyek," kata Teddy.

Baca juga: Eksepsi PPK proyek Shelter Tsunami ditolak hakim Pengadilan Mataram

Perihal adanya perubahan DED (detail engineering design) atau detail gambar kerja pada tahun 2014 dari perencanaan awal tahun 2012, Teddy sebagai Kepala PT Waskita Karya Cabang NTB mengaku tidak mengetahui hal tersebut.

Meskipun ada perubahan, Teddy memastikan secara pengamatan, baik antara perencanaan dalam DED dengan hasil pekerjaan di lapangan tidak ada bedanya.

"Yang saya lihat secara fisik, proyek sudah sesuai dengan desain (DED)," ujarnya.

Baca juga: KPK: Materi eksepsi terdakwa korupsi shelter tsunami masuk ranah praperadilan
Baca juga: Terdakwa korupsi Shelter Tsunami Lombok Utara sebut dakwaan jaksa KPK tak sah
Baca juga: Terdakwa shelter tsunami ajukan eksepsi terkait penanganan kasus serupa di Polda NTB
Baca juga: Sidang perkara korupsi shelter tsunami digelar di Pengadilan Mataram
Baca juga: Tersangka shelter tsunami bakal ungkap penanganan Polda NTB di sidang