KMP di Mataram beroperasi serentak mulai 28 Oktober 2025

id Disprinkop UKM,Kota Mataram,koperasi merah putih,KMP

KMP di Mataram beroperasi serentak mulai 28 Oktober 2025

Kepala Dinas Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Mataram, NTB, HM Ramadhani. ANTARA/Nirkomala.

Mataram (ANTARA) - Dinas Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat menyebutkan sebanyak 50 Koperasi Merah Putih (KMP) di daerah itu beroperasi serentak mulai 28 Oktober 2025.

Kepala Dinas Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DisprinkopUKM) Kota Mataram HM Ramadhani di Mataram, Minggu, mengatakan target itu sesuai dengan target yang ditetapkan pemerintah.

"Setelah dicanangkan serentak secara nasional pada Senin (21/7-2025), tahap selanjutnya memperoleh akses pinjaman lunak harus segera dilakukan," katanya.

Untuk mendapatkan akses pinjaman lunak tersebut, KMP diminta bekerja sama dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), seperti Bank Mandiri, BNI, BRI dan BSI.

Kerja sama itu sebagai upaya percepatan operasional koperasi, agar masyarakat tidak kehilangan antusiasme terhadap program tersebut.

Baca juga: Koperasi Merah Putih di Mataram dapat fasilitas pinjaman lunak

Sementara dari 50 KMP yang sudah terbentuk di Kota Mataram, katanya, baru tiga KMP yang aktif melakukan komunikasi dengan DisprinkopUKM yakni KMP Kelurahan Bintaro, KMP Kelurahan Rembiga dan KMP Kelurahan Jempong.

"Sedangkan yang lainnya, belum ada komunikasi," katanya.

Dalam hal itu, lanjut Dhani, pihaknya bertugas memfasilitasi komunikasi dan akses untuk mendapatkan pinjaman lunak dari Himbara, sedangkan pelaksanaan tetap ada di Himbara.

Dengan batas maksimal pinjaman dari Himbara bisa sampai Rp3 miliar, dengan syarat dan mekanismenya cukup kompleks.

"Dalam proses tersebut terdapat sejumlah tantangan teknis dan administratif dalam pengajuan pinjaman ke bank," katanya.

Baca juga: Pencarian korban KMP Tunu Pratama Jaya ditingkatkan total

Hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025, koperasi yang tergabung dalam skema Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) dapat mengakses pinjaman maksimal Rp3 miliar dari bank pemerintah, dengan Rp500 juta di antaranya boleh digunakan untuk belanja operasional.

Pinjaman tersebut akan dikenakan bunga sebesar 6 persen per tahun, dalam jangka waktu pengembalian hingga 72 bulan dan masa tenggang antara enam hingga delapan bulan.

Akan tetapi, KMP harus memenuhi berbagai persyaratan administratif, seperti berbadan hukum, memiliki NIB, NPWP, rekening atas nama koperasi dan proposal bisnis yang lengkap.

"Selain itu, pengajuan pinjaman harus disetujui oleh bupati/wali kota atau kepala desa. Ketentuannya memang banyak sehingga kami khawatir jika tidak dijelaskan dengan baik maka janji pinjaman Rp3 miliar bisa menjadi bumerang," katanya.

Baca juga: Sebanyak 15 kelurahan di Mataram miliki badan hukum KMP

Karena itu Pemerintah Kota Mataram hanya berperan sebagai fasilitator, bukan penyedia dana sehingga peran perbankan sangat menentukan keberhasilan program ini di tingkat daerah.

Akan tetapi, lanjutnya, jika prosesnya terlalu lama maka masyarakat bisa kehilangan harapan sehingga akses langsung ke Himbara perlu didorong segera.

"Untuk itu, semangat teman-teman di KMP harus kami jaga agar tetap komitmen sampai target operasional serentak dicanangkan dan KMP bisa berjalan sesuai harapan pemerintah dan masyarakat," katanya.

Baca juga: Selvi Gibran kampanyekan gaya hidup sehat

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.