Mataram (ANTARA) - Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta izin kepada majelis hakim untuk menghadirkan sejumlah saksi dalam perkara korupsi pembangunan Shelter Tsunami di Bangsal, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, yang berasal dari luar daerah secara dalam jaringan (daring) atau online.
"Karena ada efisiensi anggaran ini, izin yang mulia, kami mengajukan agar beberapa saksi dari luar daerah bisa dihadirkan secara online," kata jaksa penuntut umum dari KPK pada akhir sidang lanjutan untuk terdakwa Aprialely Nirmala dan Agus Herijanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Rabu.
Sebelum memberikan keputusan, Ketua Majelis Hakim Isrin Surya Kurniasih memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa melalui penasihat hukum memberikan tanggapan.
Baca juga: Eksepsi PPK proyek Shelter Tsunami ditolak hakim Pengadilan Mataram
Yoyok selaku penasihat hukum dari terdakwa Aprialely Nirmala menyetujui hal tersebut dengan pengecualian.
"Silakan, tetapi perlu diingat di sini ada sejumlah saksi, seperti Didik Kasidi yang kami ketahui bersama dalam fakta sidang. Dia punya peran penting dalam perkara ini, mohon saksi-saksi yang punya peran penting itu tidak dihadirkan secara online," ujarnya.
Jaksa penuntut umum mendengar tanggapan tersebut mengingatkan bahwa pihaknya yang punya kewenangan menghadirkan saksi di hadapan majelis hakim.
Ketua majelis hakim yang mendengar tanggapan penasihat hukum meminta kepada jaksa penuntut umum agar mempertimbangkan usulan tersebut.
"Memperbolehkan untuk menghadirkan sejumlah saksi secara online, kami mengerti itu (efisiensi anggaran), namun perlu dipertimbangkan lagi usulan penasihat hukum agar saksi-saksi krusial seperti Didik bisa dihadirkan langsung," kata Isrin.
Baca juga: KPK: Materi eksepsi terdakwa korupsi shelter tsunami masuk ranah praperadilan
Dalam sidang lanjutan ini, jaksa telah menghadirkan lima saksi. Mereka adalah Adung Karnaen, Direktur PT Qorina Konsultan Indonesia sebagai pemenang lelang paket pekerjaan proyek perencanaan pembangunan Shelter Tsunami di Bangsal, NTB.
Kemudian, ada Rachmat Agung, asisten manajer administrasi dari PT Bumi Harmoni Indoguna sebagai salah satu perusahaan yang melaksanakan proyek perencanaan bersama PT Artistika dan PT KSA menggunakan bendera perusahaan Qorina Konsultan Indonesia.
Selanjutnya, dua saksi dari kelompok kerja pelaksana lelang proyek perencanaan, yakni Tomi dan Afrial Rosyad, serta PPK perencana bernama Medi Herlianto.
Sebagai bahan penutup persidangan, majelis hakim menetapkan pelaksanaan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi lain dari jaksa penuntut umum KPK pada Rabu (26/2).
Baca juga: Terdakwa korupsi Shelter Tsunami Lombok Utara sebut dakwaan jaksa KPK tak sah
Baca juga: Terdakwa shelter tsunami ajukan eksepsi terkait penanganan kasus serupa di Polda NTB
Baca juga: Sidang perkara korupsi shelter tsunami digelar di Pengadilan Mataram