Mendagri kunci stabilitas daerah hadapi efisiensi anggaran

id Mendagri,Tito Karnavian,Kemendagri,Efisiensi Anggaran

Mendagri kunci stabilitas daerah hadapi efisiensi anggaran

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian hadiri Rapat Pengendalian Inflasi Daerah di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (20/10/2025). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Jakarta (ANTARA) - Peneliti Ahli Utama Kebijakan Iptek dan Inovasi dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Hadi Supratikta, menilai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memegang peran kunci dalam memastikan kebijakan efisiensi Transfer ke Daerah (TKD) tidak menghentikan roda pembangunan di daerah.

Tito juga mengemban tanggung jawab menjaga stabilitas inflasi daerah yang semakin menantang seiring kebijakan efisiensi TKD. Untuk itu, Tito secara rutin memimpin rapat koordinasi pengendalian inflasi guna memantau perkembangan harga dan menjaga daya beli masyarakat agar perekonomian daerah tetap tumbuh secara berkelanjutan.

“Melalui mekanisme tersebut, Mendagri dapat memantau pergerakan harga komoditas pangan di berbagai daerah serta memberikan evaluasi kepada pemerintah daerah yang tingkat inflasinya berada di atas rata-rata nasional. Hingga Oktober 2025, inflasi tahunan tercatat sebesar 2,86 persen dan dinilai berada pada level yang aman bagi produsen dan konsumen,” kata Hadi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Hadi menilai Mendagri juga mendorong perubahan pola kerja di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dengan mengarahkan pemerintah daerah untuk memangkas belanja perjalanan dinas dan mengalihkannya ke program yang berdampak langsung bagi masyarakat.

Selain itu, ia menekankan pentingnya optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) melalui inovasi birokrasi tanpa menambah beban masyarakat. Menurut Hadi, tantangan lain yang dihadapi Tito adalah memastikan program prioritas Presiden, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Program 3 Juta Rumah, dapat terlaksana di daerah meskipun dengan keterbatasan anggaran.

Dalam hal ini, Mendagri telah menginstruksikan pemerintah daerah untuk memanfaatkan aset negara yang tidak terpakai sebagai lahan pembangunan serta menghapuskan sejumlah retribusi perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Hadi menilai masih ada ruang untuk peningkatan dalam mendorong peningkatan kemandirian fiskal sebagian pemerintah daerah, sehingga penyesuaian kebijakan TKD memerlukan penguatan koordinasi dan pendampingan lebih lanjut.

“Namun, di tengah tekanan transisi kebijakan yang tinggi, kemampuan Mendagri dalam menjaga stabilitas politik, keamanan, dan inflasi tetap menjadi catatan positif,” kata Hadi.

Selain Mendagri, Hadi menilai ada dua menteri dan satu kepala lembaga yang juga menunjukkan kinerja baik di tengah kebijakan efisiensi anggaran. Ketiga figur tersebut adalah Purbaya Yudhi Sadewa selaku Menteri Keuangan, Andi Amran Sulaiman selaku Menteri Pertanian, serta ST Burhanuddin selaku Jaksa Agung.

Menurut Hadi, ketiganya berperan krusial dalam menjalankan visi Astacita di sektor ekonomi, pangan, dan penegakan hukum di tengah keterbatasan fiskal.

Baca juga: Layanan Dukcapil Kemendagri krusial bagi korban bencana

Dikonfirmasi terpisah, Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Baturaja sekaligus Ketua Bidang Eksternal Asosiasi Dosen Ilmu Pemerintahan Seluruh Indonesia (ADIPSI) Koordinator Wilayah Sumatera, Yahnu Wiguno Sanyoto, menilai keempat figur kabinet tersebut patut dicatat kinerjanya di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang ketat.

Menurut Yahnu, efisiensi merupakan ujian kepemimpinan yang menuntut keberanian melakukan evaluasi program secara jujur, pemangkasan program tumpang tindih, serta perlindungan terhadap program yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat.

Ia juga menekankan pentingnya koordinasi lintas kementerian dan komunikasi publik yang lebih terbuka agar tujuan kesejahteraan dapat tercapai secara berkelanjutan.

"Tahun 2025 menunjukkan siapa menteri yang mampu beradaptasi dan siapa yang masih perlu memperbaiki kinerja agar tujuan kesejahteraan benar-benar tercapai," kata Yahnu saat dihubungi, Selasa.

Menurut dia, tahun 2025 menjadi periode krusial bagi Kabinet Merah Putih dalam mengorkestrasi pelaksanaan visi Astacita di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang ketat.

Baca juga: APPSI apresiasi Kemendagri hasil fasilitasi Raperda KTR

Melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pemerintah menetapkan pengetatan fiskal yang menyasar sedikitnya 15 pos belanja utama kementerian/lembaga, termasuk perjalanan dinas, rapat, dan belanja penunjang lainnya. Kebijakan ini menuntut perubahan paradigma belanja negara agar tetap fokus pada program prioritas dan berdampak langsung bagi masyarakat.

Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.