Peran makelar proyek muncul dalam perencanaan Shelter Tsunami

id sidang shelter tsunami, pengadilan mataram, makelar proyek, perencanaan shelter tsunami, kpk

Peran makelar proyek muncul dalam perencanaan Shelter Tsunami

Para saksi perkara korupsi pembangunan Shelter Tsunami di Bangsal, NTB, beranjak dari hadapan majelis hakim usai memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (19/2/2025). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Peran makelar proyek muncul dalam proses lelang paket perencanaan pembangunan gedung tempat evakuasi sementara (TES) atau Shelter Tsunami di Bangsal, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, yang berjalan pada tahun 2012.

Hal itu terungkap dalam fakta sidang lanjutan perkara korupsi pembangunan Shelter Tsunami di Bangsal yang menghadirkan secara bersama-sama lima saksi dari jaksa penuntut umum KPK ke hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Rabu.

Fakta persidangan yang menguatkan adanya makelar proyek kali pertama muncul dari keterangan saksi Adung Karnaen, Direktur PT Qorina Konsultan Indonesia.

Dari hasil lelang, PT Qorina Konsultan Indonesia tercatat sebagai pemenang paket perencanaan di bawah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dengan nilai penawaran Rp1,55 miliar.

Baca juga: KPK minta izin hakim hadirkan saksi Shelter Tsunami secara daring

Namun, Adung dalam keterangan di hadapan majelis hakim mengatakan bahwa dirinya sebagai direktur tidak terlibat aktif mulai dari proses lelang sampai pengerjaan proyek, melainkan ada peran orang lain bernama Didik Kasidi yang meminjam bendera PT Qorina Konsultan Indonesia.

"Jadi, awalnya itu, awal Juni 2012, Didik datang menghubungi saya, dia bilang bisa enggak PT Qorina ikut didaftarkan lelang di BNPB? Seandainya kalau Qorina menang bagaimana? Saya bilang ke dia, silakan pakai, mau menang atau enggak, silakan saja," ujar Adung.

Usai memberikan izin kepada Didik untuk pinjam bendera, Adung mengaku menyerahkan seluruh kebutuhan persyaratan lelang.

"Company profile, semuanya saya kasihkan ke Didik," ucapnya.

Namun, penyerahan pinjam bendera tersebut diakuinya hanya secara lisan. Tidak ada pemberian kuasa secara legalitas dari PT Qorina Konsultan Indonesia kepada Didik yang diketahuinya bekerja menjadi staf administrasi pada konsultan CV Adi Cipta.

"Tidak ada kuasa yang saya berikan, hanya secara lisan saja. Karena Didik ini tidak punya PT, di CV Adi Cipta dia hanya sebagai administrasi saja," kata dia.

Baca juga: Eksepsi PPK proyek Shelter Tsunami ditolak hakim Pengadilan Mataram

Begitu juga saat Didik datang kembali kepada Adung untuk meminta tanda tangan kontrak lelang. Adung mengaku membubuhkan tanda tangan pada kontrak lelang tahun 2012 tersebut sekaligus memberikan contoh tanda tangan dan cap stempel perusahaan kepada Didik.

"Jadi, selesai saya tanda tangan, kontrak itu dibawa sama Didik, kapan dia serahkan ke PPK perencana itu saya tidak tahu," ujarnya.

Perihal penandatanganan kontrak pengerjaan paket proyek antara PT Qorina Konsultan Indonesia dengan PPK perencana, Medi Herlianto, Didik juga mengakui dirinya tidak hadir dan tidak mengetahui proses tersebut.

Dalam pengerjaan paket proyek, Adung hanya mengaku membuat kesepakatan menerima fee dari peminjaman bendera sebesar 5 persen dari nilai proyek.

Anggaran pekerjaan yang cair dalam tiga termin tersebut masuk ke rekening PT Qorina Konsultan Indonesia. Didik yang mengetahui pencairan setiap termin anggaran, tetap menyampaikan kepada Adung sebagai direktur.

"Jadi, dari total pencairan termin itu, saya terima fee Rp65 juta dari Didik," ujarnya.

Baca juga: KPK: Materi eksepsi terdakwa korupsi shelter tsunami masuk ranah praperadilan

Dalam fakta lain terungkap bahwa PT Qorina Konsultan Indonesia yang di bawah kendali Didik menggandeng tiga perusahaan konsultan untuk mengerjakan paket proyek tersebut. Mereka adalah PT Bumi Harmoni Indoguna, PT Artistika, dan PT KSA.

Fakta yang menyatakan tiga perusahaan itu secara konsorsium mengerjakan proyek perencanaan menggunakan PT Qorina Konsultan Indonesia terungkap dari keterangan saksi Rachmat Agung, asisten manajer administrasi pada PT Bumi Harmoni Indoguna.

Rachmat mengatakan perusahaannya hanya mengerjakan perihal kebutuhan administrasi lelang seperti anggaran pembiayaan perencanaan sesuai bidang dari PT Bumi Harmoni Indoguna.

"Jadi, untuk pembuat DED (Detail Engineering Design) itu dari PT Artistika dan PT KSA, kami hanya menyiapkan dokumen lelang dan kawal proses lelangnya saja," ujar Rachmat.

Perihal legalitas perusahaannya bersama PT Artistika dan PT KSA dalam pekerjaan paket proyek tersebut, Rachmat mengaku tidak mengetahuinya.

"Seingat saya, PT Qorina hanya minta pembiayaan dari perusahaan kami, yang saya tahu seperti itu. Untuk adanya kontrak kerja sama ini, saya tidak pernah lihat, tahunya dari cerita pimpinan saja," ucapnya.

Baca juga: Terdakwa korupsi Shelter Tsunami Lombok Utara sebut dakwaan jaksa KPK tak sah

Selanjutnya, fakta lain terungkap dari keterangan PPK perencana, Medi Herlianto yang mengakui bahwa dirinya tidak mengingat siapa dari pihak PT Qorina Konsultan Indonesia yang hadir dalam penandatanganan kontrak kerja di ruangannya tersebut.

"Saya tidak tahu persis, karena banyak pihak yang berkontrak yang datang," kata Medi.

Dia hanya memastikan bahwa kontrak kerja dengan PT Qorina Konsultan Indonesia sudah sesuai prosedur karena dirinya sebagai PPK perencana menandatangani secara langsung kontrak tersebut.

"Saya yakin karena saya yang tanda tangan di situ," ujarnya.

Baca juga: Terdakwa shelter tsunami ajukan eksepsi terkait penanganan kasus serupa di Polda NTB

Hal itu turut diyakinkan dua saksi dari keterangan pihak kelompok kerja (pokja) pelaksana lelang, yakni Tomi dan Afrial Rosyad.

Afrial Rosyad sebagai sekretaris pokja pelaksana lelang mengatakan bahwa klasifikasi PT Qorina Konsultan Indonesia sebagai pemenang lelang untuk mengerjakan paket perencanaan sudah sesuai prosedur, yakni melalui kajian teknis dari ahli.

"Jadi, tidak ada temuan ketidaksesuaian DED dari Qorina itu, semua sudah melalui proses kajian ahli, dan di approval," kata Afrial.

Baca juga: Sidang perkara korupsi shelter tsunami digelar di Pengadilan Mataram