Jaksa buktikan terdakwa shelter tsunami Lombok Utara nikmati Rp1,3 miliar

id sidang tuntutan, kerugian negara, shelter tsunami, pengadilan mataram, jaksa kpk,proyek pupr, bnpb

Jaksa buktikan terdakwa shelter tsunami Lombok Utara nikmati Rp1,3 miliar

Dua terdakwa korupsi proyek pembangunan gedung tempat svakuasi sementara atau shelter tsunami di Lombok Utara tahun 2014 Aprialely Nirmala (kiri) dan Agus Herijanto (kedua kiri) duduk menghadap majelis hakim saat sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Mataram, NTB, Jumat (16/5/2025). ANTARA/Dhimas B.P.

Mataram (ANTARA) - Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi mengakui hanya bisa membuktikan perbuatan Agus Herijanto sebagai terdakwa dua perkara korupsi proyek pembangunan shelter tsunami di Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, menikmati kerugian negara senilai Rp1,3 miliar dari total Rp18,46 miliar.

"Memang, hasil audit kerugian negara itu Rp18,46 miliar, berangkat dari nilai bangunan secara total. Namun, dalam konteks pembuktian perkara ini, kerugian negara itu tidak semua dibebankan kedua terdakwa karena yang bisa kami buktikan itu hanya kepada terdakwa Agus senilai Rp1,3 miliar sekian sesuai dengan tuntutan," kata Greafik, mewakili tim jaksa penuntut umum dari KPK, usai sidang pembacaan tuntutan perkara korupsi shelter tsunami di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Jumat.

Dia menjelaskan bahwa dari pembuktian perkara di persidangan, Greafik menyatakan bahwa pihaknya telah membebankan uang Rp1,3 miliar yang dinikmati terdakwa Agus masuk amar tuntutan.

"Jadi, uang pengganti hanya dibebankan kepada Agus karena dia memperoleh pendapatan bertambah senilai Rp1,3 miliar. Itulah yang kami mintakan sebagai pidana tambahan uang pengganti dalam tuntutan Agus," ujarnya.

Baca juga: PPK proyek shelter tsunami Lombok Utara dituntut pidana 6 tahun

Untuk sisa kerugian negara yang sifatnya kini masih menggantung, Greafik mengatakan bahwa hal tersebut dapat dibebankan kepada tersangka baru yang membutuhkan pengembangan penyidikan.

"Selisihnya bagaimana? nanti ada dua jalur, apakah akan melakukan proses pidana lanjutan? Apakah ada tersangka baru atau melakukan pidana hukum lain, itu," ucap dia.

Agus Herijanto dalam perkara ini sebagai kepala pelaksana proyek dari PT Waskita Karya yang dituntut dengan pidana penjara selama 7,5 tahun dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan pengganti.

Jaksa dalam amar tuntutan turut membebankan Agus membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp1,3 miliar dari total Rp18,46 miliar subsider 2 tahun.

Baca juga: Terdakwa: Perubahan DED Shelter Tsunami hasil desain Kabid Cipta Karya NTB

Untuk terdakwa satu, Aprialely Nirmala dituntut pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan pengganti tanpa ada membebankan uang pengganti kerugian negara.

Jaksa menuntut hal tersebut dengan menyatakan perbuatan Aprialely terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan terdakwa dua, Agus Herijanto yang mengakibatkan muncul kerugian negara senilai Rp18,46 miliar dari total anggaran pembangunan tahun 2014 senilai Rp20,9 miliar.

Jaksa juga menyatakan bahwa Aprialely telah memperkaya terdakwa dua, Agus Herijanto sebagai kepala pelaksana proyek dari PT Waskita Karya dengan nilai Rp1,3 miliar. Nilai tersebut muncul dari penggunaan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam laporan akhir pekerjaan.

Dengan uraian tuntutan demikian, jaksa menyatakan perbuatan Aprialely bersama Agus terbukti melanggar dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca juga: Ahli lulusan Amerika: kerusakan Shelter Tsunami Lombok Utara kategori ringan
Baca juga: Kerugian proyek Shelter Tsunami Lombok Utara capai Rp18,48 miliar
Baca juga: Ahli konstruksi ITB cek shelter tsunami Lombok Utara pascagempa