Mantan pegawai Unram hamili mahasiswi dituntut 10 tahun penjara

id pengadilan mataram, tuntutan jaksa,korban hamil, mahasiswi korban hamil

Mantan pegawai Unram hamili mahasiswi dituntut 10 tahun penjara

Penyidik mengawal tersangka S (kedua kanan), pegawai LPPM Unram yang menghamili mahasiswi KKN untuk menjalani pelimpahan di kantor Kejari Mataram, NTB, Selasa (19/8/2025). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim pada Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat menjatuhkan pidana hukuman 10 tahun penjara terhadap mantan pegawai Universitas Mataram bernama Semah atas perbuatan pidana menghamili mahasiswi.

"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan penjara 10 tahun," kata Huznul Raudah mewakili tim jaksa penuntut umum membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Kamis.

Jaksa dalam tuntutan terhadap mantan pegawai Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Mataram (Unram) tersebut turut meminta agar hakim menjatuhkan pidana denda Rp60 juta subsider 6 bulan penjara.

Baca juga: Tersangka staf LPPM Unram hamili mahasiswi diserahkan ke jaksa

Jaksa menetapkan tuntutan demikian dengan menyatakan perbuatan Semah telah melanggar dakwaan pertama Pasal 6 huruf b Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Akhir tuntutan, jaksa meminta agar hakim menyatakan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Perkara yang terjadi pada medio 2023 ini kalo pertama terungkap dari hasil penyelidikan Polda NTB.

Terungkap dari perbuatan terdakwa telah mengakibatkan korban melahirkan seorang anak tanpa legalitas orang tua yang sah di mata hukum.

Baca juga: Polda NTB tahan pegawai LPPM Unram hamili mahasiswi KKN

Baca juga: Pegawai LPPM Unram hamili mahasiswi KKN jadi tersangka

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.