Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat melakukan penahanan terhadap pegawai Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Mataram (Unram) berinisial S yang diduga menghamili seorang mahasiswi saat kegiatan kuliah kerja nyata (KKN).
Kepala Subdirektorat Bidang Renakta Reskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati di Mataram, Jumat, mengatakan bahwa penahanan ini merupakan keputusan penyidik agar memudahkan proses hukum yang kini masih berjalan di tahap penyidikan dengan menetapkan S (52) sebagai tersangka.
"Jadi, penahanan ini untuk memudahkan proses hukum yang sedang berjalan. Penyidik juga mempertimbangkan posisi tersangka agar tidak mengulangi perbuatan karena berada dalam suatu lingkungan kelompok rentan (korban)," kata Pujawati.
Dia menegaskan, penahanan berlangsung usai penyidik melakukan pemeriksaan untuk kali pertama terhadap tersangka yang didampingi kuasa hukum.
Baca juga: Pegawai LPPM Unram hamili mahasiswi KKN jadi tersangka
Pujawati menyampaikan bahwa penyidik menitipkan penahanan tersangka S di sel tahanan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda NTB.
"Jadi, penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari pertama di Dittahti Polda NTB," ujarnya.
Kepolisian menangani kasus ini berdasarkan tindak lanjut laporan korban dengan pendampingan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unram pada 4 November 2024 sesuai laporan polisi nomor : LP/B/186/XI/2024/SPKT/POLDA NTB.
Dari hasil gelar perkara, tersangka S terindikasi telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf C atau Pasal 6 huruf B Undang-Undang RI Nomor 13 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Baca juga: Dosen Unram terlibat pelecehan diusulkan diberhentikan sementara
Pujawati mengatakan penyidik menemukan pelanggaran pidana tersangka dari hasil pemeriksaan saksi, ahli psikologi dan adanya kartu identitas anak (KIA) korban yang melahirkan anak dari hasil perbuatan tersangka S.
Ketua Satgas PPKS Unram Joko Jumadi mengapresiasi langkah Polda NTB yang terus menunjukkan perkembangan dengan melakukan penahanan terhadap tersangka S.
Dia mengatakan bahwa Unram sebagai pelapor dalam kasus ini merupakan bagian dari bentuk komitmen kampus bersih dari kekerasan seksual.
"Jadi, pelaporan ke polisi sebagai komitmen Unram untuk mewujudkan kampus bebas kekerasan seksual," ucap Joko.
Tim PPKS Unram dalam penanganan kasus ini juga memberikan pendampingan terhadap korban yang kini diketahui telah melahirkan anak.
Baca juga: Enam mahasiswi di Mataram korban pelecehan seksual dosen gadungan berikan kesaksian kepada polisi
Baca juga: Janjikan masuk perguruan tinggi, pria 65 tahun cabuli 10 mahasiswi di Mataram