Dosen Unram terlibat pelecehan diusulkan diberhentikan sementara

id satgas ppks unram, universitas mataram, pelecehan mahasiswi, dosen terlibat pelecehan

Dosen Unram terlibat pelecehan diusulkan diberhentikan sementara

Ilustrasi-Pelecehan seksual (ANTARA/HO)

Mataram (ANTARA) - Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Mataram (Unram), Nusa Tenggara Barat mengusulkan pemberhentian sementara seorang dosen berinisial AW yang diduga terlibat kasus pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswi.

Ketua Satgas PPKS Unram Joko Jumadi di Mataram, Rabu, mengatakan pihaknya telah mengajukan usulan tersebut secara resmi ke Rektor Unram. "Yang kami layangkan itu surat rekomendasi pemberhentian sementara," kata Joko.

Dalam pengajuan usulan tersebut, Satgas PPKS Unram juga meminta agar rektor mengalihkan bimbingan tugas akhir yang berada di bawah kendali dosen fakultas pertanian itu kepada dosen lainnya.

"Ya, ini tujuannya untuk mencegah perbuatan berulang, satgas merekomendasikan agar yang bersangkutan diberhentikan sementara dalam proses belajar mengajar, dan pembimbingan skripsi," ujarnya.

Baca juga: Enam mahasiswi di Mataram korban pelecehan seksual dosen gadungan berikan kesaksian kepada polisi

Joko yang juga dosen Fakultas Hukum Unram ini mengatakan pihaknya mengajukan pemberhentian sementara AW sampai kebenaran dari dugaan tersebut terungkap melalui proses pemeriksaan satgas PPKS.

"Jadi, pemberhentian sementara ini bukan sanksi, melainkan kebutuhan untuk proses pemeriksaan di kami (Satgas PPKS Unram)," ucap dia.

Baca juga: Penanganan kasus dosen gadungan 65 tahun cabuli 10 mahasiswi di Mataram, polisi bakal libatkan ahli

Satgas PPKS Unram menangani persoalan ini berdasarkan adanya aduan korban pada 30 Mei 2024. Dari informasi sudah ada empat mahasiswi yang masuk dalam daftar korban. Joko mengatakan korban merupakan mahasiswi semester akhir yang kini sedang menyelesaikan tugas akhir di bawah bimbingan AW.

Sebagai bentuk tindak lanjut, satgas PPKS telah meminta keterangan dari pihak korban maupun dosen yang menjadi terduga pelaku pelecehan seksual. Untuk kesimpulan akhir dari penanganan persoalan ini dipastikan Joko dapat terselesaikan paling lambat pada 29 Juni 2024.

Baca juga: "Dosen gadungan" cabuli 10 mahasiswi, BKBH Unram lapor ulang ke Polda NTB