Perlunya penguatan kapasitas Satgas PPKS

id Komnas perempuan,Kekerasan terhadap perempuan,kekerasan seksual ,kekerasan seksual di lingkungan pendidikan,kekerasan se

Perlunya penguatan kapasitas Satgas PPKS

Anggota Komnas Perempuan Tiasri Wiandani. (ANTARA/Anita Permata Dewi)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) memandang perlunya penguatan kapasitas bagi SDM satgas/gugus tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (Satgas PPKS) di tempat kerja dan lingkungan pendidikan.

"Layanan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja dan lingkungan pendidikan itu perlu ada dukungan untuk penguatan kapasitas satgas-nya," kata anggota Komnas Perempuan Tiasri Wiandani dalam webinar, di Jakarta, Senin.

Pihaknya juga menyoroti pentingnya dukungan infrastruktur dan anggaran terhadap kinerja Satgas PPKS di tempat kerja dan lingkungan pendidikan, agar lebih optimal.

"Agar kerja-kerja mereka tidak sebatas menyelesaikan mandat dalam peraturan, tapi memastikan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja maupun di dunia pendidikan ini bisa dilakukan dengan baik," kata Tiasri Wiandani.

Dikatakannya, dalam kasus kekerasan seksual yang terjadi di tempat kerja maupun di lingkungan pendidikan kerap terdapat relasi kuasa yang digunakan oleh pelaku dalam menyasar korbannya.

Baca juga: Women's body urges govt to maintain femicide database

"Kasus kekerasan seksual di tempat kerja dan kasus kekerasan seksual di dunia pendidikan menunjukkan situasi yang sama, bagaimana relasi kuasa digunakan untuk menyasar korban dengan segala tipu daya-nya," kata Tiasri Wiandani.

Dalam menangani kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, terdapat Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 mengatur tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

Baca juga: peserta Pilkada 2024 diminta tidak berikan pernyataan seksis

Permendikbudristek tersebut memandatkan adanya satgas untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual yang diadukan oleh korban.

Sementara di ketenagakerjaan, terdapat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja yang memandatkan tim gugus tugas untuk menangani kasus kekerasan seksual di tempat kerja.

"Mandat tim khusus ini dibentuk untuk memastikan upaya-upaya pencegahan dan penanganan itu bisa berjalan dengan baik agar kasus-kasus ini tidak terabaikan begitu saja," kata Tiasri Wiandani.