Direktur PT Bliss pengelola LCC di Lombok Barat dituntut 9 tahun penjara

id tuntutan jaksa, pt bliss, pt tripat, pengadilan mataram, direktur pt bliss, isabel tanihaha

Direktur PT Bliss pengelola LCC di Lombok Barat dituntut 9 tahun penjara

Terdakwa korupsi kerja sama operasional pemanfaatan lahan pemda untuk pembangunan dan pengelolaan LCC, Isabel Tanihaha dalam jabatan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Senin (22/9/2025). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara terhadap Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera, Isabel Tanihaha, terkait kasus kerja sama operasional pembangunan dan pengelolaan Lombok City Center di Kabupaten Lombok Barat.

"Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman terhadap terdakwa Isabel Tanihaha dengan pidana hukuman 9 tahun penjara," kata Hasan Basri mewakili tim jaksa penuntut umum membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Senin.

Selain pidana hukuman, jaksa meminta agar hakim menjatuhkan pidana denda Rp800 juta subsider 5 bulan kurungan pengganti denda.

Baca juga: PT Bliss tebus sHGB lahan LCC di BPN Lombok Barat

Jaksa turut meminta agar hakim membebankan terdakwa membayar uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp1,3 miliar sesuai dengan nilai kontribusi tetap yang belum terbayar pihak PT Bliss Pembangunan Sejahtera.

"Apabila paling lambat satu bulan setelah putusan telah berkekuatan hukum tetap tidak dibayar maka harta milik terdakwa yang telah disita dan dijadikan barang bukti dilelang untuk menutupi uang pengganti kerugian keuangan negara. Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka terdakwa akan dipidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ujarnya.

Jaksa memberikan tuntutan demikian dengan menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer berisi Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Hasil audit akuntan publik perkara korupsi LCC dinyatakan tidak sah

Dalam kerja sama operasional antara PT Bliss Pembangunan Sejahtera dengan PT Tripat sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Lombok Barat yang berlangsung pada tahun 2013 tersebut tercatat nilai kerugian mencapai Rp39,3 miliar.

Angka kerugian muncul dari nominal lahan seluas 4,72 hektare dengan sertifikat nomor: 01 yang diagunkan pihak PT Bliss Pembangunan Sejahtera sebagai modal awal pembangunan LCC di Bank Sinarmas dengan nilai hasil apraisal Rp38 miliar.

Sisanya sebesar Rp1,3 miliar merupakan kontribusi tetap yang seharusnya dibayarkan PT Bliss Pembangunan Sejahtera sesuai dengan isi kesepakatan dalam kerja sama operasional.

Baca juga: Kejati NTB menelusuri keterlibatan Bank Sinarmas dalam korupsi aset LCC
Baca juga: Sidang perdana korupsi aset mantan Bupati Lombok Barat digelar
Baca juga: Sebanyak 11 jaksa kawal sidang korupsi mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.