Hasil audit akuntan publik perkara korupsi LCC dinyatakan tidak sah

id sidang eksepsi, zaini arony, mantan bupati lombok barat, akuntan publik, audit kerugian negara tidak sah, dakwaan jpu, p

Hasil audit akuntan publik perkara korupsi LCC dinyatakan tidak sah

Penasihat hukum terdakwa korupsi kerja sama operasional pemanfaatan aset Pemerintah Kabupaten Lombok Barat berupa lahan seluas 8,4 hektare, Zaini Arony di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Kamis (19/6/2025). ANTARA/Dhimas B.P.

Mataram (ANTARA) - Mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony yang menjadi terdakwa korupsi pemanfaatan aset lahan seluas 8,4 hektare untuk pembangunan pusat perbelanjaan Lombok City Center melalui penasihat hukum menyatakan kerugian negara hasil audit akuntan publik tidak sah.

"Terkait dengan jaksa penuntut umum dalam dakwaan hanya menetapkan kerugian negara berdasarkan audit akuntan publik saja tanpa melalui penetapan BPK, tidak dapat menjadi dasar jaksa penuntut umum dalam menyusun dakwaan sehingga dapat dinyatakan dakwaan tersebut tidak sah dan batal demi hukum," kata Hartono mewakili penasihat hukum terdakwa Zaini Arony dalam sidang dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Kamis.

Penasihat hukum menyatakan hal tersebut dengan mendasar pada ketentuan Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Keuangan Negara.

Baca juga: Sidang perdana korupsi aset mantan Bupati Lombok Barat digelar

Dari poin pasal tersebut, disebutkan bahwa dalam hal pemeriksaan dilaksanakan oleh akuntan publik berdasarkan ketentuan undang-undang, laporan hasil pemeriksaan tersebut wajib disampaikan kepada BPK dan dipublikasikan.

"Bahwa seharusnya, hasil audit akuntan publik Tarmizi Ahmad pada tanggal 2 Desember 2024 dapat disampaikan kepada BPK dan dilakukan evaluasi oleh BPK," ujarnya.

Apabila hasil evaluasi BPK menyatakan hasil audit akuntan publik itu benar, menurut dia, BPK dapat menetapkan kerugian negara tersebut untuk selanjutnya dilaporkan ke jaksa.

Hijrat Priyatno, penasihat hukum lain, turut menyatakan bahwa dakwaan JPU tidak cermat, kabur, dan tidak jelas, serta tidak lengkap terkait uraian jabatan terdakwa Zaini Arony sebagai Bupati Lombok Barat yang menjabat dalam dua periode kepemimpinan, mulai 2009 hingga 2014 dan periode 2014—2019.

"Bahwa tidak benar terdakwa Zaini Arony menduduki jabatan sebagai Bupati Lombok Barat pada periode 2009—2014 dan 2014—2019 karena terhitung sejak 26 Juni 2015 terdakwa Zaini Arony telah diberhentikan sebagai bupati dan jabatan tersebut diamanahkan kepada Fauzan Khalid," katanya.

Baca juga: Sebanyak 11 jaksa kawal sidang korupsi mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony

Begitu juga dengan kewenangan sebagai Komisaris Utama PT Tripat, penasihat hukum menyampaikan bahwa terdakwa Zaini Arony sudah mengundurkan diri sebelum ada perjanjian kerja sama operasional dengan PT Tripat pada tanggal 29 Desember 2013 dan disahkan di hadapan notaris Hamzan Wahyudi pada tanggal 28 Februari 2014.

Penasihat hukum terdakwa juga menyoroti perihal peran notaris Hamzan Wahyudi yang menerbitkan akta perjanjian kerja sama operasional antara PT Tripat sebagai Perusda Lombok Barat dengan PT Bliss Pembangunan Sejahtera.

Dalam dakwaan, JPU menyatakan bahwa penandatanganan perjanjian KSO tersebut di Hotel Santosa, Senggigi, Kabupaten Lombok Barat pada tanggal 8 November 2013.

Baca juga: Kejati NTB menelusuri keterlibatan Bank Sinarmas dalam korupsi aset LCC

Dakwaan tersebut berbeda dengan fakta yang tercantum dalam perjanjian bahwa akta tersebut dibuat dan ditandatangani di Kantor Notaris Hamzan Wahyudi, Kota Mataram.

"Adanya perbedaan waktu dan tempat menyebabkan kabur dan tidak jelas serta tidak lengkap surat dakwaan jaksa penuntut umum. Oleh karena itu, mohon surat dakwaan jaksa penuntut umum atas terdakwa Zaini Arony untuk dinyatakan batal demi hukum," ujarnya.

Akhir pembacaan, penasihat hukum meminta agar majelis hakim menerima seluruh eksepsi terdakwa, dan menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum dan membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan.

Baca juga: Penuntut umum lanjutkan penahanan tiga tersangka kasus korupsi LCC NTB
Baca juga: Kejati NTB serahkan tiga tersangka korupsi aset LCC ke penuntut umum
Baca juga: Berkas perkara korupsi mantan Sekda NTB dinyatakan lengkap
Baca juga: Kejati NTB telusuri bukti keterlibatan orang lain di kasus korupsi LCC
Baca juga: Hakim PN Mataram kabulkan pencabutan gugatan praperadilan tersangka korupsi LCC

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.