Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menyatakan berkas perkara korupsi milik mantan Sekretaris Daerah NTB Rosiady Husaenie Sayuti dalam kerja sama pengelolaan lahan milik pemerintah untuk pembangunan gedung NTB Convention Center (NCC) telah lengkap atau P-21.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Senin, mengatakan penyidik menindaklanjuti hasil penelitian berkas perkara jaksa peneliti tersebut dengan mengagendakan tahap dua atau penyerahan tersangka Rosiady bersama barang bukti ke jaksa penuntut umum.
"Karena berkas sudah dinyatakan lengkap, penyidik mengagendakan tahap dua tersangka dan barang bukti ke penuntut umum," kata Efrien.
Perihal agenda pelaksanaan tahap dua tersangka Rosiady, ia mengaku belum mendapat informasi lebih lanjut dari penyidik.
"Rencananya hari ini tahap dua, tetapi ditunda. Jadi, diagendakan ulang. Kapan pelaksanaan, kita tunggu saja informasi penyidik," ujarnya.
Baca juga: Kejati NTB: Penelusuran aset tersangka korupsi NCC masuk penyidikan
Rosiady merupakan orang kedua yang ditetapkan penyidik sebagai tersangka. Untuk berkas perkara milik tersangka pertama, yakni Doli Suthaya yang menjabat sebagai Direktur PT Lombok Plaza periode 2012–2016, Efrien belum mendapat informasi perkembangan.
"Belum ada informasi untuk tersangka satunya lagi (Doli Suthaya)," ucapnya.
Dia hanya memastikan bahwa penyidikan perkara ini masih jalan dan untuk penelusuran peran orang lain akan terlihat dari persidangan.
Kepala Kejati NTB Enen Saribanon sebelumnya menyampaikan ada peluang penetapan tersangka baru dalam penyidikan yang berjalan sejak 2 Oktober 2024 sesuai surat perintah penyidikan Nomor: PRINT-09/N.2/Fd.1/10/2024 tersebut.
"Kita lihat perkembangan hasil pemeriksaan selanjutnya, tidak menutup kemungkinan (ada tersangka baru)," kata Enen Saribanon.
Baca juga: Mantan Sekda NTB diperiksa kejaksaan sebagai tersangka korupsi NCC
Dalam penyidikan perkara yang telah mengungkap peran dua tersangka, kejaksaan sudah mendapat alat bukti pidana, salah satunya kerugian keuangan negara senilai Rp15,2 miliar.
Angka kerugian muncul dari hasil audit akuntan publik yang merinci adanya kerugian nilai aset yang belum terbayarkan.
Kejaksaan memastikan kerugian itu muncul dalam periode kerja sama PT Lombok Plaza sebagai pengelola aset milik Pemprov NTB pada tahun 2012-2016.
Namun, kerja sama pemanfaatan aset tidak berjalan sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian tahun 2012. PT Lombok Plaza tercatat tidak melaksanakan kewajiban.
Selain pembangunan gedung yang tidak pernah terlaksana dan ganti rugi bangunan Laboratorium Kesehatan Daerah NTB, PT Lombok Plaza juga terungkap tidak menyetorkan kompensasi pembayaran kepada pihak Pemprov NTB sebagai pemilik aset.
Baca juga: Mantan Sekda NTB ditahan di Lapas Lombok Tengah
Baca juga: Mantan Sekda Pemprov NTB jadi tersangka korupsi NCC