Mataram (ANTARA) - Jaksa penuntut umum melanjutkan penahanan tiga tersangka kasus dugaan korupsi aset Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, yang menjadi lokasi pembangunan pusat perbelanjaan Lombok City Center (LCC).
"Isabel Tanihaha dan Pak Zaini Arony di tahap penuntutan ini kami tahan selama 20 hari ke depan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Mataram Mardiono usai pelaksanaan tahap dua ketiga tersangka di Mataram, Kamis.
Dia menjelaskan bahwa Isabel Tanihaha yang merupakan mantan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera dari pihak pengelola aset melanjutkan penahanan di Lapas Perempuan Kelas III Mataram.
Untuk Zaini Arony yang merupakan bupati dua periode tersebut melanjutkan penahanan di Rumah tahanan Negara Kelas II B Praya, Kabupaten Lombok Tengah.
"Untuk Lalu Azril Sopandi, mantan direktur PT Patut Patuh Patju (Tripat) dari pihak Perusahaan Daerah Lombok Barat, tidak kami lakukan penahanan karena yang bersangkutan masih berstatus narapidana," ujarnya.
Baca juga: Kejati NTB serahkan tiga tersangka korupsi aset LCC ke penuntut umum
Mardiono menjelaskan, pihaknya sengaja melakukan penahanan ketiga tersangka di tempat berbeda dengan pertimbangan kepentingan dalam pembuktian nanti di persidangan.
Untuk kebutuhan persidangan, Mardiono menegaskan bahwa pihaknya mengupayakan berkas dakwaan bisa segera rampung.
"Jadi, proses selanjutnya adalah proses pelimpahan ke pengadilan. Kami upayakan sebelum masa penahanan 20 hari itu habis, sudah kami limpahkan ke pengadilan," ucap dia.
Mardiono mengungkapkan hal ini usai pelaksanaan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti selesai terlaksana di kantor Kejari Mataram.
Pelaksanaan tahap dua berlangsung sejak pukul 10.00 Wita hingga 14.30 Wita dengan turut menghadirkan para tersangka ke hadapan jaksa penuntut umum.
Baca juga: Berkas perkara korupsi mantan Sekda NTB dinyatakan lengkap
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dalam kerja sama operasional (KSO) pemanfaatan aset Pemerintah Kabupaten Lombok Barat berupa lahan seluas 8,4 hektare yang menjadi lokasi bangunan bekas pusat perbelanjaan Lombok City Center (LCC) tahun 2013.
Kejati NTB dalam penanganan kasus ini juga telah menyita objek perkara dugaan korupsi dalam KSO pemanfaatan aset Pemkab Lombok Barat berupa lahan seluas 8,4 hektare yang terdiri dari dua sHGB, yang menjadi lokasi bangunan bekas pusat perbelanjaan LCC di pinggir jalan utama provinsi di wilayah Gerimak, Kabupaten Lombok Barat.
Jaksa melakukan penyitaan dengan memasang plang pemberitahuan penyitaan oleh Kejati NTB di depan gedung LCC.
Baca juga: Kejati NTB telusuri bukti keterlibatan orang lain di kasus korupsi LCC
Dasar pihak kejaksaan menyita aset yang masih dalam status agunan di Bank Sinarmas itu mengacu pada aturan bahwa aset pemerintah yang menjadi agunan di bank sudah merupakan suatu perbuatan melawan hukum.
Untuk kerugian keuangan negara dalam kasus ini, kejaksaan merilis sedikitnya Rp39 miliar berdasarkan hasil audit akuntan publik.
Dalam penetapan tersangka, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Hakim PN Mataram kabulkan pencabutan gugatan praperadilan tersangka korupsi LCC
Baca juga: Puluhan tokoh agama jadi penjamin pengalihan status penahanan Zaini Arony
Baca juga: Mantan Bupati Lombok Barat ditahan di Rutan Praya
Baca juga: Mantan Bupati Lombok Barat jadi tersangka korupsi LCC