Mataram (ANTARA) - Majelis hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara terhadap mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony dalam perkara korupsi kerja sama operasional pembangunan dan pengelolaan Lombok City Center di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
"Menjatuhkan pidana hukuman terhadap terdakwa Zaini Arony dengan pidana hukuman 6 tahun penjara," kata ketua majelis hakim Ary Wahyu Irawan membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Senin.
Selain pidana hukuman, hakim menjatuhkan pidana denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan pengganti denda.
Hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer yang berisi Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Mantan Bupati Lombok Barat dituntut 10,5 tahun terkait korupsi pembangunan LCC
Salah satu hal yang menjadi pertimbangan hakim menetapkan putusan demikian dengan melihat status Zaini Arony yang pernah menjalani pidana hukuman dalam kasus serupa atau residivis.
Terdakwa Zaini Arony tercatat sebagai residivis dalam perkara korupsi pemerasan investor saat menjabat Bupati Lombok Barat dengan pidana hukuman 7 tahun penjara.
Untuk kerugian keuangan negara yang bernilai Rp39,3 miliar tidak muncul dalam putusan Zaini Arony. Namun, hakim dalam pertimbangan putusan menyatakan tidak sependapat dengan hasil audit akuntan publik tersebut.
Hakim menghitung sendiri dari kerugian yang muncul dalam perkara ini dengan nilai Rp22,7 miliar. Angka bersumber dari nilai tanah senilai Rp22,3 miliar dan sisanya dari bagi hasil yang seharusnya disetorkan PT Bliss Pembangunan Sejahtera kepada PT Tripat dalam hubungan kerja sama operasional pembangunan LCC pada tahun 2013.
Baca juga: Direktur PT Bliss pengelola LCC di Lombok Barat dituntut 9 tahun penjara
Sehingga, dalam putusan untuk terdakwa lain, yakni Isabel Tanihaha sebagai Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp418 juta subsider 1 tahun.
Sedangkan, kerugian Rp22,3 miliar yang muncul dari nilai aset yang diagunkan ke Bank Sinarmas oleh PT Bliss Pembangunan Sejahtera untuk modal pembangunan LCC dan telah disita dalam perkara ini diminta untuk dirampas dan dikembalikan ke Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Untuk putusan pidana yang dijatuhkan terhadap Isabel Tanihaha selama 5 tahun dan denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan pengganti denda.
Baca juga: Mantan Dirut PT Tripat Lombok Barat dituntut empat tahun penjara
Baca juga: PT Bliss tebus sHGB lahan LCC di BPN Lombok Barat
