Mantan Bupati Lombok Barat dituntut 10,5 tahun terkait korupsi pembangunan LCC

id sidang tuntutan, mantan bupati lombok barat, korupsi lcc, sidang mataram

Mantan Bupati Lombok Barat dituntut 10,5 tahun terkait korupsi pembangunan LCC

Terdakwa kasus dugaan korupsi kerjasama pemanfaatan aset untuk pembangunan Mal Lombok City Center (LCC) Zaini Arony (tengah) meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Mataram, NTB, Senin (22/9/2025). (ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama/rwa)

Mataram (ANTARA) - Jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman 10,5 tahun penjara terhadap mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony dalam perkara korupsi kerja sama operasional pembangunan dan pengelolaan Lombok City Center di Kabupaten Lombok Barat.

"Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman terhadap terdakwa Isabel Tanihaha dengan pidana hukuman 10 tahun dan 6 bulan penjara," kata Hasan Basri mewakili tim jaksa penuntut umum membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Senin.

Selain pidana hukuman, jaksa meminta agar hakim menjatuhkan pidana denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan pengganti denda.

Dalam tuntutan, jaksa tidak membebankan terdakwa membayar uang pengganti kerugian keuangan negara yang bernilai Rp39,3 miliar.

Baca juga: Direktur PT Bliss pengelola LCC di Lombok Barat dituntut 9 tahun penjara

Jaksa mengatakan sebagian kerugian keuangan negara senilai Rp1,3 miliar telah dibebankan kepada terdakwa Isabel Tanihaha sebagai Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera yang melakukan kerja sama operasional dengan PT Tripat, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat.

Sedangkan, untuk kerugian senilai Rp38 miliar telah dianggap dikembalikan dalam bentuk penyitaan sertifikat lahan seluas 4,72 hektare milik Pemkab Lombok Barat yang sebelumnya diagunkan PT Bliss Pembangunan Sejahtera ke Bank Sinarmas untuk modal awal pembangunan dan pengelolaan LCC.

Jaksa memberikan tuntutan demikian dengan menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer berisi Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: PT Bliss tebus sHGB lahan LCC di BPN Lombok Barat

Bahan pertimbangan yang memberatkan terdakwa dituntut pidana hukuman 10,5 tahun penjara perihal nilai kerugian keuangan negara yang muncul sebesar Rp39,3 miliar dan status terdakwa Zaini Arony sebagai residivis perkara korupsi pemerasan investor saat menjabat Bupati Lombok Barat dengan pidana hukuman 7 tahun penjara.

Dalam kerja sama operasional antara PT Bliss Pembangunan Sejahtera dengan PT Tripat sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Lombok Barat yang berlangsung pada tahun 2013.

Penasihat hukum terdakwa, Hijrat Prayitno dalam persidangan menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atas tuntutan jaksa tersebut.

Usai mendengar tanggapan penasihat hukum terdakwa, majelis hakim yang diketuai Ary Wahyu Irawan menetapkan sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan nota pembelaan pada 2 Oktober 2025.

Baca juga: Hasil audit akuntan publik perkara korupsi LCC dinyatakan tidak sah
Baca juga: Kejati NTB menelusuri keterlibatan Bank Sinarmas dalam korupsi aset LCC
Baca juga: Sidang perdana korupsi aset mantan Bupati Lombok Barat digelar

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.