Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menetapkan mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dalam kerja sama operasional (KSO) pemanfaatan aset Pemerintah Kabupaten Lombok Barat menjadi lokasi bangunan bekas pusat perbelanjaan Lombok City Center (LCC) tahun 2013.
"Baru saja ini kami dari Tim Penyidik Kejati NTB menetapkan Zaini Arony sebagai tersangka," kata Penyidik Kejati NTB Hasan Basri di Mataram, Senin.
Dia menyampaikan bahwa penyidik menetapkan mantan Bupati Lombok Barat menjadi tersangka dalam kapasitas sebagai Komisaris Utama PT Patut Patuh Patju (Tripat) yang turut menyetujui KSO pembangunan LCC dengan PT Bliss Pembangunan Sejahtera.
"Dari hasil penyidikan berdasarkan bukti-bukti diketahui bahwa dalam kasus ini yang bersangkutan selaku Komisaris Utama PT Tripat dan Bupati Lombok Barat periode Juni hingga November 2013 terungkap ada beberapa peran," ujarnya.
Baca juga: Mantan Bupati Lombok Barat Zaini tak penuhi panggilan Kejati NTB
Pertama, jelas dia, Zaini Arony yang pada awalnya mengenalkan Direktur Utama PT Tripat Azril Sopandi yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini kepada pihak PT Bliss Pembangunan Sejahtera.
"Itu berlangsung sekitar Juni 2013," ucap dia.
Selanjutnya, Zaini diungkapkan turut berperan aktif dalam beberapa pertemuan membahas KSO bersama PT Tripat dengan PT Bliss Pembangunan Sejahtera.
"Kemudian, beliau juga ada menerbitkan surat persetujuan KSO antara PT Bliss dengan PT Tripat," katanya.
Baca juga: Kejati NTB siap hadapi praperadilan tersangka korupsi LCC
Terakhir, mantan Bupati Lombok Barat dua periode tersebut menyetujui dan turut hadir pada saat penandatanganan KSO antara PT Tripat dan PT Bliss Pembangunan Sejahtera pada November 2013 di Hotel Santosa, Senggigi, Kabupaten Lombok Barat.
Sebagai tersangka, Zaini Arony dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Kerugian negara kasus korupsi aset LCC capai Rp38 miliar
Baca juga: Eks Direktur PT Bliss jadi tersangka korupsi aset LCC
Baca juga: Penahanan dua tersangka korupsi aset LCC dititipkan di lapas berbeda