Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat merilis kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi dalam kerja sama operasional (KSO) pemanfaatan aset Pemerintah Kabupaten Lombok Utara berupa lahan seluas 8,4 hektare untuk pembangunan dan pengelolaan pusat perbelanjaan Lombok City Center (LCC) dengan nilai sedikitnya Rp38 miliar.
"Sebesar Rp38 miliar ini terdiri atas nilai tanah yang diagunkan sama ada kontribusi tetap yang semestinya dibayarkan sejak KSO berlaku," kata Ketua Tim Penyidik Kejati NTB Hasan Basri di Mataram, Jumat.
Penyidik kejaksaan mendapatkan nilai kerugian keuangan negara Rp38 miliar ini dari hasil audit akuntan publik.
"Kalau tidak salah untuk kontribusi tetap itu nilainya mencapai lebih dari Rp1 miliar, sisanya nilai agunan yang sekarang statusnya kredit macet di Bank Sinarmas," ucap dia.
Baca juga: Eks Direktur PT Bliss jadi tersangka korupsi aset LCC
Adapun objek yang menjadi agunan di Bank Sinarmas berupa lahan seluas 4,8 hektare sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 01 dari total penyertaan modal Pemkab Lombok Barat terhadap KSO PT Patuh Patut Patju (Tripat) dengan PT Bliss Pembangunan Sejahtera seluas 8,4 hektare.
Nilai kerugian keuangan negara ini menjadi salah satu alat bukti penguat penyidik menetapkan eks Direktur Utama PT Tripat Lalu Azril Sopandi dan eks Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera Isabel Tanihaha sebagai tersangka.
Pihak kejaksaan menetapkan keduanya sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Salah satu poin krusial, menurut dia, adalah melegalkan atau dapat dilakukan atau mengagunkan sertifikat HGB atas tanah eks penyertaan modal 8,4 hektare Pemkab Lombok Barat ke Bank Sinarmas.
"Yang diagunkan tidak semua, hanya satu Sertifikat HGB Nomor 01," ujarnya.
Baca juga: Penahanan dua tersangka korupsi aset LCC dititipkan di lapas berbeda
Kejati NTB dalam penanganan kasus ini telah menyita objek perkara dugaan korupsi dalam KSO pemanfaatan aset Pemkab Lombok Barat berupa lahan seluas 8,4 hektare yang terdiri atas dua sertifikat HGB, yang menjadi lokasi bangunan bekas pusat perbelanjaan LCC di pinggir jalan utama provinsi di Gerimak, Kabupaten Lombok Barat.
Jaksa melakukan penyitaan dengan memasang plang pemberitahuan penyitaan oleh Kejati NTB di depan gedung LCC.
"Jadi, status lahan yang sertifikatnya diagunkan di bank ini sudah a quo, tidak bisa diperjualbelikan atau dilelang oleh pihak bank," kata dia.
Perkara aset LCC ini sebelumnya pernah maju sampai ke meja persidangan berdasarkan hasil penyidikan Kejati NTB. Dalam perkara tersebut, ada dua pejabat dari PT Tripat selaku BUMD Lombok Barat, yang terjerat pidana.
Keduanya adalah mantan Direktur PT Tripat Lalu Azril Sopandi dan mantan Manajer Keuangan PT Tripat Abdurrazak.
Baca juga: Kejati NTB sita objek perkara korupsi aset LCC Lombok Barat
Berdasarkan vonis pidana yang dijatuhkan, keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama hingga menimbulkan kerugian negara.
Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram menguraikan penyertaan modal dan ganti gedung yang dibangun pada tahun 2014.
Saat Azril Sopandi masih menduduki jabatan Direktur PT Tripat, perusda tersebut mendapat penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Lombok Barat berupa lahan strategis di Jalan Raya Mataram-Sikur, Desa Gerimak, Kecamatan Narmada seluas 8,4 hektare.
Lahan itu kemudian menjadi modal PT Tripat untuk membangun KSO dalam pengelolaan LCC bekerja sama dengan pihak swasta, yakni PT Bliss Pembangunan Sejahtera yang merupakan anak perusahaan dari Lippo Group.
Lahan seluas 4,8 hektare dari total 8,4 hektare, kemudian dijadikan agunan oleh PT Bliss Pembangunan Sejahtera ke PT Bank Sinarmas. Dari adanya agunan tersebut, PT Bliss Pembangunan Sejahtera pada tahun 2013 mendapat pinjaman dan menjadikannya sebagai modal pembangunan LCC.
Pelunasan kredit dari pinjaman modal dengan agunan aset milik Pemkab Lombok Barat dikabarkan tidak ada batas waktu pada PT Bank Sinarmas.
Dalam proses perjanjian KSO antara PT Tripat dan PT Bliss Pembangunan Sejahtera, muncul keterlibatan mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony, yang turut serta membubuhkan tanda tangan perjanjian.
Baca juga: Kejati NTB sebut empat orang berpotensi jadi tersangka korupsi aset LCC