Lombok Barat (ANTARA) - Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin) Sahat Manaor Panggabean melakukan peninjauan tindakan karantina yang ada di kantor satuan pelayanan Pelabuhan Lembar, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Kami memastikan hewan yang masuk dan keluar NTB sehat, apa lagi NTB sumber ternak, jangan sampai mengganggu bisnis peternakan di sini," ujarnya di Lombok Barat, Senin.
Sahat menuturkan, pihaknya selalu memastikan bahwa proses lalu lintas sapi kurban berlangsung lancar dan tidak ada hambatan. Kesehatan hewan ternak harus selalu dijaga karena jika masuk penyakit, maka penanganan cenderung lebih susah dan memerlukan biaya tinggi.
Badan Karantina terus memperkuat sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan, baik pusat maupun daerah guna kelancaran pengiriman hewan kurban tersebut.
Baca juga: Balai Karantina perketat pengawasan lalu lintas sapi kurban di NTB
Saat berada di Lombok Barat, Sahat melakukan pelepasan truk-truk sapi yang telah melakukan check point dan sudah memenuhi persyaratan karantina untuk selanjutnya dapat berangkat menuju Pelabuhan Gili Mas.
Dia mengajak masyarakat dan pengguna jasa karantina agar tertib untuk melaporkan komoditas pertanian dan perikanan yang akan dilalulintaskan, baik di dalam wilayah Indonesia maupun keluar negeri.
“Dengan lapor karantina, artinya masyarakat dan pengguna jasa juga ikut berperan dalam melindungi dan melestarikan berbagai jenis sumber daya alam hayati yang berupa aneka ragam jenis hewan, ikan, dan tumbuhan yang ada di negara kita ini,” ucapnya.
Deputi Bidang Karantina Hewan Sriyanto menjelaskan bahwa lalu lintas hewan kurban tetap dapat dilakukan dengan menerapkan protokol tindakan karantina pada hewan rentan penyakit mulut dan kuku (PMK) sesuai Surat Edaran Kepala Badan Karantina Indonesia dengan nomor 620 Tahun 2025.
Baca juga: Dua ekor sapi mati terinjak saat pengangkutan dari Bima ke Jabodetabek
Sesuai SE tersebut, maka untuk dapat melalulintaskan hewan kurban—yang termasuk pada hewan rentan PMK—terdapat beberapa langkah yang harus dilakukan, seperti pengecekan kebenaran isi dokumen persyaratan, terutama hasil laboratorium dan sertifikat veteriner; hewan ternak telah mendapatkan vaksinasi PMK sebelum diberangkatkan.
Kemudian melakukan pemeriksaan sapi dan pengambilan sampel untuk uji laboratorium dan melakukan disinfeksi terhadap sapi dan alat angkut di pintu masuk pelabuhan, serta melakukan disinfeksi pada alat angkut berupa truk maupun kapal yang akan berangkat.
Baca juga: Gubernur NTB kerahkan tiga dinas atasi antrean sapi di Pelabuhan Gili Mas
Sampai awal Mei 2025, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan NTB telah melakukan sertifikasi terhadap sapi potong yang dilalulintaskan ke seluruh Indonesia dengan jumlah 22.989 ekor atau sebesar 36,53 persen jika dibandingkan dengan total sertifikasi pada tahun lalu yang berjumlah 62.915 ekor.
Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan NTB Agus Mugiyanto mengatakan, pihaknya tidak hanya memberikan sertifikasi sapi potong, tetapi juga komoditas lain berupa kerbau, kuda, anak ayam baru menetas, daging ayam, daging sapi, telur ayam tetas, telur ayam, madu, dan sarang burung walet.
Baca juga: Gubernur NTB Iqbal telepon Gubernur Koster untuk izin lintas sapi di Bali