Polisi tangkap pencuri motor di Labuapi Lombok Barat

id Pencuri Motor,Lombok Barat,Eka Arya Mardiwinata,Tukang Cukur

Polisi tangkap pencuri motor di Labuapi Lombok Barat

MF Als DA terduga pencuri sepeda motor milik tukang cukur menjalani pemeriksaan di Polres Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. (ANTARA/HO-Polres Lobar)

Lombok Barat (ANTARA) - Tim Unit Reskrim Polsek Labuapi dibantu Tim Puma Polres Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pengungkapan ini dilakukan pada Rabu (2/4) sekitar pukul 08.00 Wita, dan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti.

Kapolres Lombok Barat, AKBP Yasmara Harahap melalui Kasat Reskrim, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, membenarkan penangkapan tersebut.

"Benar, kami telah berhasil mengamankan seorang terduga pelaku curanmor berinisial MF Als DA (28 tahun) terkait laporan yang masuk dari korban," ujarnya saat memberikan keterangan pers.

Baca juga: Waspada!! Pencurian motor modus pura-pura bertamu terjadi di Lombok Timur

Berdasarkan laporan yang diterima pihak kepolisian, peristiwa curanmor ini terjadi pada 30 Maret 2025) sekitar pukul 16.00 Wita di depan parkiran tempat cukur milik korban di Dusun Perampuan Barat, Desa Perampuan, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat.

Korban, seorang wiraswasta berusia 54 tahun, memarkir sepeda motor Yamaha Mio GT berwarna merah miliknya di depan tempat kerjanya.

Menurut keterangan korban, pada hari kejadian, ia datang ke tempat cukurnya menggunakan sepeda motor tersebut. Setelah beberapa jam beraktivitas, sekitar pukul 16.00 Wita, korban hendak menutup tokonya.

Ia sempat meletakkan kunci motor di kontaknya, namun kemudian teringat ada barang yang tertinggal di dalam toko. Saat korban kembali masuk ke dalam toko hanya beberapa menit, ia terkejut mendapati sepeda motornya telah hilang.

Baca juga: Polisi Lombok Tengah tangkap pencuri motor wisatawan asing

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta dan segera melaporkannya ke Polsek Labuapi pada Selasa (1/4/2025).

AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Labuapi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan interogasi terhadap saksi-saksi.

"Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi, kami kemudian mencari bukti petunjuk di sekitar lokasi kejadian. Beruntung, kami berhasil mendapatkan rekaman CCTV yang terpasang di sekitar tempat pencurian," jelasnya.

Dari rekaman CCTV tersebut, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Petunjuk ini kemudian mengarah kepada MF Als DA, seorang buruh harian lepas berusia 28 tahun yang beralamat di Desa Bajur, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat.

Setelah mengantongi identitas pelaku, Tim Unit Reskrim Polsek Labuapi bergerak cepat untuk mencari keberadaannya.

"Kami berhasil menemukan terduga pelaku MF Als DA di rumah keluarganya di Dusun Perampuan Barat, Desa Perampuan, Kecamatan Labuapi," kata Eka.

Baca juga: Berkat CCTV, Pengunjung RSUD NTB curi motor di halaman parkir terungkap

Tanpa perlawanan, pelaku berhasil diamankan. Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti sepeda motor yang telah dicuri.

"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah menjual sepeda motor korban ke wilayah Dasan Cermen. Tim kemudian bergerak ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor Yamaha Mio GT berwarna merah beserta BPKB dan STNK atas nama korban," ucap Eka.

Saat ini, terduga pelaku MF Als DA beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Labuapi untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Eka menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

"Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat," katanya.