Mataram (ANTARA) - Seorang pengunjung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi Nusa Tenggara Barat berinisial IH asal Kabupaten Bima terungkap mencuri kendaraan roda dua di halaman parkir. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Kamis, mengatakan aksi IH terungkap dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV yang terpasang di kawasan parkir RSUD NTB.
"Jadi, dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV, terlihat pelaku membawa kendaraan korban melewati pos parkir. Saat keluar, dia memberikan karcis parkir kendaraan miliknya," kata Yogi.
Petugas pun tidak mengecek nomor kendaraan yang ada pada karcis parkir tersebut sehingga pelaku dengan mudah keluar membawa kendaraan korban. Aksi pelaku terekam CCTV berdasarkan adanya laporan korban yang kehilangan kendaraan kepada petugas keamanan RSUD NTB. Pihak petugas kemudian memeriksa rekaman CCTV dan mendapatkan aksi pelaku tersebut.
Petugas keamanan pun tidak membutuhkan waktu lama menangkap pelaku. Karena berselang beberapa jam, pelaku kembali ke RSUD tanpa menggunakan kendaraan korban. "Petugas keamanan yang mengetahui identitas pelaku langsung menangkapnya saat balik ke rumah sakit," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan kepolisian, pelaku berkunjung ke rumah sakit untuk menengok istrinya yang sedang menjalani perawatan medis. Modus kejahatan ini dijalankan IH saat dia mau keluar rumah sakit. Pelaku melihat ada kendaraan yang kunci kontaknya masih tercantol. Pelaku pun memanfaatkan situasi itu dengan membawa kabur kendaraan korban.
Usai berhasil keluar dari rumah sakit dengan karcis parkir kendaraan miliknya, pelaku pun terungkap membuang plat dan menyimpan kendaraan korban di rumah temannya di wilayah Kota Mataram. "Jadi, dalam kasus ini pelaku sudah punya niat jahat karena ada kesempatan," ucap dia.
Baca juga: Jaringan pencuri kabel PJU Bypass Mandalika terungkap: pelaku dari Lobar, Mataram & Loteng
Baca juga: Kawanan pencuri di Bima nyaris dihakimi warga
Lebih lanjut, Yogi mengatakan pihaknya kini telah menetapkan IH sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Terhadap IH, penyidik melakukan penahanan di Rutan Polresta Mataram. "Terhadap pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami tahan di rutan. Jadi, proses hukumnya masih berjalan di tahap pemberkasan," kata Yogi.