Mataram (ANTARA) - Seorang pengunjung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi Nusa Tenggara Barat berinisial IH asal Kabupaten Bima terungkap mencuri kendaraan roda dua di halaman parkir. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Kamis, mengatakan aksi IH terungkap dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV yang terpasang di kawasan parkir RSUD NTB.
"Jadi, dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV, terlihat pelaku membawa kendaraan korban melewati pos parkir. Saat keluar, dia memberikan karcis parkir kendaraan miliknya," kata Yogi.
Petugas pun tidak mengecek nomor kendaraan yang ada pada karcis parkir tersebut sehingga pelaku dengan mudah keluar membawa kendaraan korban. Aksi pelaku terekam CCTV berdasarkan adanya laporan korban yang kehilangan kendaraan kepada petugas keamanan RSUD NTB. Pihak petugas kemudian memeriksa rekaman CCTV dan mendapatkan aksi pelaku tersebut.
Petugas keamanan pun tidak membutuhkan waktu lama menangkap pelaku. Karena berselang beberapa jam, pelaku kembali ke RSUD tanpa menggunakan kendaraan korban. "Petugas keamanan yang mengetahui identitas pelaku langsung menangkapnya saat balik ke rumah sakit," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan kepolisian, pelaku berkunjung ke rumah sakit untuk menengok istrinya yang sedang menjalani perawatan medis. Modus kejahatan ini dijalankan IH saat dia mau keluar rumah sakit. Pelaku melihat ada kendaraan yang kunci kontaknya masih tercantol. Pelaku pun memanfaatkan situasi itu dengan membawa kabur kendaraan korban.
Usai berhasil keluar dari rumah sakit dengan karcis parkir kendaraan miliknya, pelaku pun terungkap membuang plat dan menyimpan kendaraan korban di rumah temannya di wilayah Kota Mataram. "Jadi, dalam kasus ini pelaku sudah punya niat jahat karena ada kesempatan," ucap dia.
Baca juga: Jaringan pencuri kabel PJU Bypass Mandalika terungkap: pelaku dari Lobar, Mataram & Loteng
Baca juga: Kawanan pencuri di Bima nyaris dihakimi warga
Lebih lanjut, Yogi mengatakan pihaknya kini telah menetapkan IH sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Terhadap IH, penyidik melakukan penahanan di Rutan Polresta Mataram. "Terhadap pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami tahan di rutan. Jadi, proses hukumnya masih berjalan di tahap pemberkasan," kata Yogi.
Berita Terkait
Polisi tangkap pencuri burung murai batu seharga Rp17 juta di Mataram
Selasa, 8 Oktober 2024 14:54
Polisi tangkap komplotan pencuri 27 tabung elpiji di Mataram
Senin, 27 Mei 2024 17:11
Polisi ringkus dua residivis pencuri gula pasir di Lingsar Lombok Barat
Minggu, 21 April 2024 14:52
Jaringan pencuri kabel PJU Bypass Mandalika terungkap: pelaku dari Lobar, Mataram & Loteng
Rabu, 19 Juli 2023 19:40
Pencuri saldo ATM di Mataram ditangkap: Sound system dan emas disita
Jumat, 16 Juni 2023 14:49
Polisi tangkap pencuri bawang putih dalam belasan karung milik anggota TNI di Pasar Mandalika
Minggu, 7 Mei 2023 16:32
Parkir di garasi rumah, sepeda motor seorang perawat asal Dasan Agung raib digondol maling
Kamis, 9 Februari 2023 17:09
Dari main perempuan sampai mabuk-mabukkan, residivis ini habiskan hasil curanmor
Jumat, 3 Desember 2021 18:00