Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Satreskrim Polres Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, berhasil mengungkap jaringan pencuri kabel penerangan jalan umum (PJU) di jalan Bypass Bandara-Mandalika, setelah menangkap enam orang pelaku dalam kasus tersebut.
"Ada enam pelaku yang kami amankan dalam kasus pencurian kabel PJU itu," kata Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, Rabu.
Baca juga: Pencuri kabel PJU Jalan Bypass Mandalika diborgol Polisi
Para pelaku pencuri kabel PJU yang ditangkap itu inisial EE (20) warga Narmada, Kabupaten Lombok Barat, inisial GG (25) dan UI (40) warga Kota Mataram.
"Ketiga pelaku ini merupakan warga Lombok Barat dan Kota Mataram," katanya.
Kemudian anggota melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tiga pelaku lainnya inisial ARH di Kelurahan Prapen, Kecamatan Praya dan inisial IB diamankan di Sumbawa setelah berusaha melarikan diri.
Lebih lanjut Kapolres mengungkapkan barang hasil curian tersebut dijual kepada penadah inisial KD di Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat.
Tim juga berhasil mengamankan penadah tersebut berikut barang bukti (BB) berupa Kabel Tembaga Lampu PJU yang di ambil di KM 5,4, 3 di jalan Bypass Mandalika.
"Pelaku menerima pembayaran kabel lampu PJU itu sejumlah R 2.560.000," katanya.
"Berdasarkan pengembangan kasus tersebut, terungkap bahwa ketiga pelaku telah melakukan pencurian itu sebanyak tiga kali," katanya.
Kasus ini terungkap bermula dengan adanya laporan pencurian kabel di sepanjang jalan Bypass BIL Mandalika baik itu di 2022 atau menjelang ajang WSBK 2023.
"Pencurian kabel ini sudah sering terjadi," katanya.