Kota Bima (ANTARA) - Ratusan Jamaah Tarekat Naqsabandiyah di Kelurahan Ntobo, Kecamatan Raba, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan Idul Fitri 1446 Hijriyah jatuh pada hari ini dan langsung menggelar salat Id, Sabtu pagi.
Salat Id itu dilakukan di Lapangan Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Ulumi Wal Amal, yang dipimpin oleh Imam M Sidik H Afandi dan selaku khatib M. Tayeb.
Setelah salat dua rakaat, acara dilanjutkan dengan penyampaian khutbah oleh khatib Tayeb yang mengajak jemaah untuk merayakan Idul Fitri 1446 hijriah dengan penuh kesederhanaan.
Salah satu Jemaah, Abdul Latif (55 thn) mengatakan mereka menentukan awal Ramadan dan Idul Fitri berdasarkan perhitungan hilal yang dilakukan Tuan Guru Aji Fandi.
"Tidak hanya menetapkan salat Idul Fitri dan puasa Ramadan, salat Idul Adha juga seperti itu," katanya.
Baca juga: Pemprov NTB dan Pemkot Mataram gelar shalat Idul Fitri di Islamic Center
Hal senada pun disampaikan, Iksan (40 thn). Ia menuturkan, sebagian besar jemaah yang mengikuti salat Id lebih awal ini merupakan warga Kelurahan Ntobo serta para santri Ponpes Darul Ulumi Wal Amal. Mereka mengikuti petunjuk dari pengasuh ponpes, Afandi Bin Ibrahim Al Maqbul atau yang dikenal sebagai Tuan Guru Aji Fandi.
"Sudah dari kakek dan nenek saya mengikuti puasa dan Salat Id yang ditetapkan oleh Tuan Guru Aji Fandi," ujarnya.
Informasi yang dihimpun ANTARA, para jamaah berdatangan sekitar pukul 07.00 Wita. Ratusan jamaah terlihat memenuhi lapangan yang dijadikan tempat salat Idul Fitri itu.
Jemaah yang terdiri atas laki-laki dan perempuan tersebut terlihat melaksanakan takbiran terlebih dahulu. Rangkaian salat Id rampung pada pukul 09.00 Wita. Setelah para jemaah bersalam-salaman. Mereka juga bisa langsung menyantap makanan yang disajikan oleh pengurus Ponpes tersebut.
Penetapan 1 Syawal 1446 H oleh jemaah Naqsabandiyah didasarkan pada metode hisab dan rukyah yang mereka gunakan, serta hasil musyawarah ulama tarekat dua bulan sebelum Ramadan.
Berdasarkan perhitungan ini, mereka telah memulai puasa lebih awal pada 27 Februari 2025, dua hari sebelum keputusan resmi pemerintah.