Akademisi: Bupati Dompu harus profesional dan obyektif dalam pembentukan TPPD

id TPPD Dompu, Bupati Dompu Bambang Firdaus, Akademisi UMMAT, Dr. Syafril M.Pd

Akademisi: Bupati Dompu harus profesional dan obyektif dalam pembentukan TPPD

Dr. Syafril, M.Pd, Akademisi Universitas Muhammadiyah Mataram (ANTARA/HO-Ady Ardiansah)

Dompu (ANTARA) - Bupati Dompu Bambang Firdaus, diingatkan untuk mengedepankan profesionalisme dan objektivitas dalam proses pembentukan dan pengangkatan Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TPPD).

"Setiap kebijakan yang diambil oleh Bupati harus mengutamakan profesionalisme dan obyektivitas, yang berarti keputusan tersebut harus didasarkan pada data yang sahih dan informasi yang valid,” kata seorang akademisi Universitas Muhammadiyah Mataram (UMMAT) Dr. Syafril kepada ANTARA, Senin.

Menurutnya, selain menggunakan data yang akurat, Bupati juga harus memperhatikan keyakinan subyektif terkait keberhasilan kebijakan tersebut.

"Sebagai kepala daerah, Bupati memiliki otoritas penuh dalam jabatannya. Namun, keputusan yang diambil tetap harus didukung dengan alasan yang kuat dan objektif, agar tidak hanya berdasarkan keyakinan pribadi, tetapi juga berdasarkan bukti nyata," jelasnya.

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Forum Komunikasi Alumnus IMM (Fokal IMM) NTB, menyarankan agar dalam pembentukan TPPD, Bupati Dompu tidak hanya mempertimbangkan kedekatan pribadi, namun juga harus mengutamakan kapasitas dan kemampuan individu yang akan ditunjuk.

"Penempatan anggota tim itu harus benar-benar mempertimbangkan keahlian dan kemampuan yang relevan dengan tugas yang diberikan. Dengan demikian, Bupati dapat lebih mudah mencapai tujuan visi dan program pembangunan yang telah direncanakan," paparnya.

Baca juga: Bupati Dompu ajak ASN tingkatkan kedisplinan dan taati aturan

Syafril menegaskan, bahwa pengangkatan TPPD itu adalah hak diskresi yang melekat pada setiap kepala daerah.

"Setiap kepala daerah berhak membuat kebijakan atau keputusan berdasarkan penilaiannya terhadap kebutuhan dan urgensi pembangunan di wilayahnya. Namun, langkah tersebut harus memperhatikan kepentingan publik, serta relevansi dengan undang-undang yang mengatur pembangunan daerah," ujarnya.

Meskipun hak diskresi tersebut wewenang kepala daerah, lanjut dosen UMMAT ini, bahwa kebijakan apapun yang diambil harus selalu mempertimbangkan kepentingan publik, serta keberlanjutan dan kesesuaian dengan regulasi yang ada.

"Tindakan tersebut juga harus bisa dipertanggungjawabkan untuk menghindari konsekuensi negatif bagi masyarakat dan pembangunan daerah," pintanya.

Terkait soal besaran honorarium dan pembiayaan operasional TPPD? Syafril menyarankan, agar pengelolaan keuangan tim ini merujuk pada peraturan yang berlaku, termasuk ketentuan terkait tenaga ahli atau konsultan.

"Keberadaan tim percepatan pembangunan sudah diatur dalam banyak daerah di Indonesia. Sementara soal acuan hukum, hal itu memang menjadi hak diskresi seorang kepala daerah untuk mengambil keputusan, asalkan tetap memperhatikan kepentingan publik dan dampak yang ditimbulkan," pungkasnya.

Baca juga: Bupati Dompu minta perencaan RTH Karijawa lebih baik

Diketahui, belum lama ini beredar lampiran SK Bupati Dompu yang, membentuk TPPD yang diambil dari luar pemerintahan. Lampiran SK ini ramai diperbincangkan publik karena empat orang anggota tim ini akan menghabiskan anggaran Rp52,5 juta per bulan sebagai biaya operasional.

Pada saat yang sama, Pemda Dompu Tengah menindaklanjuti instruksi Presiden No. 1 tahun 2025 tentang efisiensi anggaran. Anggaran Kabupaten Dompu dipangkas hingga Rp37 miliar dan Rp27 miliar di antaranya merupakan DAK jalan.

Baca juga: Bupati Dompu ancam tutup gudang jagung tak penuhi standar keamanan

Pembentukan TPPD oleh Bupati Dompu ini dinilai bertolak belakang dengan instruksi tersebut. Juga dengan larangan Kepala BKN, Zudan Arif Fakhrullah untuk mengangkat tenaga ahli atau staf khusus.

Larangan ini muncul karena sejumlah kepala daerah mengeluhkan tidak ada anggaran untuk pengangkatan CPNS dan PPPK akibat efisiensi anggaran.

Selain efisiensi, Pemda Dompu juga dihadapkan dengan tuntutan pengangkatan CPNS dan PPPK formasi tahun 2025 yang dikabarkan belum cukup anggaran untuk penggajiannya. Jumlah CPNS yang harus diangkat paling lambat Juni 2025 ini sebanyak 200an orang dan PPPK yang harus diangkat paling lambat Oktober 2025 ini sebanyak 1.355 orang.

Baca juga: Jembatan Dorebara Dompu terputus, Bupati Bambang perintahkan bangun kembali