Mataram (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat memberikan diskon besar untuk pajak kendaraan bermotor ke masyarakat melalui program gebyar diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 1 Juli 2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB, Fathurrahman mengatakan program gebyar diskon pajak ini sebagai apresiasi ke para wajib PKB yang selama ini patuh dan taat dalam menunaikan kewajiban-nya.
"Program ini dalam rangka upaya Gubernur dan Wagub NTB Lalu Muhamad Iqbal dan Indah Dhamayanti Putri atau Iqbal-Dinda dalam menurunkan angka kemiskinan melalui pemberian keringanan pembayaran PKB," ujarnya di Mataram, Selasa.
Ia menjelaskan ada 6 klaster yang diberikan keringanan atau diskon pajak. Mulai diskon pajak untuk masyarakat miskin yang terdaftar dalam program keluarga harapan dan untuk para veteran, selanjutnya untuk warga taat pajak 4 tahun berturut-turut, dan kendaraan yayasan.
"Kebijakan diskon pajak ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor," terang Fathurrahman.
Baca juga: Kesadaran warga NTB membayar pajak kendaraan rendah
Selain itu, Pemprov NTB memberikan berbagai bentuk diskon pajak kendaraan bermotor khususnya bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang selama ini masih menunggak atau tidak melakukan daftar ulang (TMDU) dengan berbagai kriteria.
"Khusus bagi kendaraan dengan plat nomor luar daerah juga akan diberikan insentif yang sangat menarik apabila melakukan mutasi masuk ke Provinsi NTB, baik dengan plat DR atau EA," ujarnya.
Menurut dia, kebijakan keringanan atau diskon PKB ini dalam rangka menjaring kembali potensi kendaraan aktif yang persentase-nya masih di bawah 50 persen dari total kendaraan yang terdaftar di NTB. Program gebyar diskon PKB ini diluncurkan pada 29 Juni di Teras Udayana Kota Mataram dan mulai aktif pada 1 Juli 2025.
"Artinya jumlah kendaraan yang menunggak pajak kendaraan persentase-nya masih lebih tinggi dibandingkan kendaraan aktif. Inilah tujuan program ini menjaring kembali wajib pajak di tengah masyarakat," ujar pria yang juga menjabat Asisten I Setda Pemprov NTB ini.
Baca juga: Penerimaan pajak kendaraan bermotor di NTB melampaui target
"Dari data 2 juta lebih jumlah kendaraan kita di NTB itu ada 916 ribu yang membayar pajak. Sisanya inilah yang kita sasar untuk memaksimalkan dengan di program ini," sambung Fathurrahman.
Ia menambahkan kebijakan ini juga merupakan bentuk empati Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal dan Wakil Gubernur NTB Indah Dhamayanti Putri kepada masyarakat yang kurang mampu secara khusus.
Selain itu program diskon pajak ini juga sekaligus menjadi edukasi kepada seluruh masyarakat yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor agar dapat ikut berkontribusi positif terhadap pembangunan di NTB dengan menjadi wajib pajak yang taat.
"Kebijakan ini juga bentuk optimalisasi potensi pajak kendaraan bermotor sekaligus bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah," katanya.
Baca juga: NTB terapkan pembayaran pajak kendaraan secara nontunai pakai QRIS
Sementara Tim Iqbal-Dinda Adhar Hakim menjelaskan dalam data Bappenda NTB ada sekitar 40 persen pemilik kendaraan yang taat membayar pajak dari total 2 juta lebih kendaraan yang tersebar di Pulau Lombok dan Sumbawa.
Untuk meningkatkan potensi pajak ini, maka Iqbal-Dinda mengeluarkan kebijakan diskon gebyar pajak untuk menggaet kembali potensi PAD dari sektor pajak kendaraan.
"Angka yang non aktif membayar pajak ini cukup besar sehingga dibutuhkan langkah yang berani yang progresif untuk untuk menarik kembali masyarakat membayar pajak," ujarnya.
Menurut Adhar Hakim program gebyar pajak ini nantinya akan diluncurkan oleh Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal di Teras Udayana pada, Minggu 29 Juni 2025. Jumlah diskon yang diberikan ini jumlahnya cukup besar, bahkan lebih besar dari yang pernah diberikan daerah lain di Indonesia, namun berapa besaran diskon ini nanti disampaikan langsung oleh Gubernur NTB pada saat peluncuran.
"Untuk besaran angka diskon di masing-masing klaster akan diumumkan pada acara "launching" nanti oleh Gubernur Iqbal. Intinya diskon pajak ini untuk mengakhiri keengganan masyarakat dalam berpartisipasi melaksanakan kewajiban PKB," tandas Adhar Hakim.
Baca juga: Alhamdulillah! NTB bebaskan sanksi administrasi dan pokok pajak kendaraan bermotor
Gebyar diskon pajak kendaraan bermotor di NTB mulai 1 Juli 2025

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappenda NTB Fathurrahman (kiri) dan Tim Iqbal-Dinda, Adhar Hakim (kanan) saat konferensi pers di Aula Kantor Bappenda NTB di Mataram, Selasa (24/6/2025). ANTARA/Nur Imansyah.