Realisasi pajak daerah di Mataram capai Rp133,6 miliar

id Sekda Kota Mataram,realisasi pajak,BKD Mataram

Realisasi pajak daerah di Mataram capai Rp133,6 miliar

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram H Lalu Alwan Basri. ANTARA/Nirkomala.

Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menyebutkan, realisasi pajak daerah di akhir semester I tahun 2025 mencapai Rp133,6 miliar lebih atau sekitar 46 persen dari target Rp291,2 miliar lebih.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram H Lalu Alwan Basri di Mataram, Selasa, mengatakan, capaian tersebut tersebar pada 13 jenis pajak daerah yang menjadi sumber utama pendapatan asli daerah (PAD) Kota Mataram.

"Laporan yang kami terima, di akhir semester I realisasi masih di bawah target yang diharapkan. Tapi kami optimistis, bisa tercapai hingga akhir tahun," katanya.

Apalagi, kebijakan baru pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sudah menarik larangan instansi untuk berkegiatan di daerah menjadi angin segar untuk pemerintah daerah.

Larangan itu sebelumnya membuat hotel di daerah menjadi lesu karena banyak kegiatan yang dibatalkan di daerah, namun sekarang larang tersebut dicabut dan instansi pusat bisa berkegiatan lagi di daerah.

"Semoga kebijakan itu memberikan dampak untuk para pelaku hotel," katanya.

Baca juga: Penerimaan pajak hotel di Mataram capai Rp8,2 miliar per 23 April 2025

Sementara Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Penagihan dan Penyuluhan BKD Kota Mataram Achmad Amrin menyebutkan, realisasi pajak daerah sebesar Rp133,6 miliar itu terbesar masih disumbang beberapa pajak potensial dengan realisasi di atas 50 persen.

Antara lain pajak restoran sudah mencapai 55,91 persen atau Rp22,3 miliar lebih dari target Rp40 miliar, pajak hiburan mencapai Rp3,4 miliar lebih atau 57,03 persen dari target Rp6 miliar,

Kemudian, opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sudah mencapai 50,62 persen atau Rp31,1 miliar dari target Rp61,5 miliar lebih, pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan realisasi Rp17,6 miliar atau 58,80 persen dari target Rp30 miliar.

Baca juga: Pajak daerah di Mataram pada 2025 ditargetkan Rp291 miliar

Selanjutnya, pajak parkir target Rp2 miliar realisasi Rp1,1 miliar lebih atau 55,53 persen, pajak air bawah tanah target Rp2 miliar, realisasi 61,56 persen atau Rp1,2 miliar lebih.

Sementara, lanjut Amrin, pajak-pajak lainnya realisasinya masih di bawah 50 persen. Antara lain, pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) realisasinya masih 39,31 persen atau Rp14,3 miliar, dari target Rp36,4 miliar.

Baca juga: Pemkot Mataram optimistis capaian PAD 2024 lampaui target

Pajak hotel Rp11,8 miliar atau 39,39 persen dari target Rp30 miliar, pajak penerang jalan (PPJ) realisasi 47,45 persen atau Rp22,7 miliar dari target 48 miliar.

Begitu juga dengan pajak reklame masih di belum mencapai 50 persen dengan realisasi 38,43 persen atau Rp2,3 miliar lebih dari target Rp6 miliar.

Sedangkan Pajak Bumi dan Bangunan realisasinya masih kecil yakni 18,74 persen atau Rp5 miliar dari target Rp29 miliar.

"Untuk mencapai target tersebut, tim kami terus memaksimalkan layanan dan pengawasan agar target yang tetapkan bisa tercapai di akhir tahun," katanya.

Baca juga: Pemkab Lombok Tengah tingkatkan pendapatan daerah dari pajak listrik

Baca juga: Target pajak hotel dan restoran di Mataram naik

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.