Pajak daerah di Mataram pada 2025 ditargetkan Rp291 miliar

id Kota Mataram,pajak daerah,target pajak,pajak daerah 2025

Pajak daerah di Mataram pada 2025 ditargetkan Rp291 miliar

Ilustrasi: aktivitas di salah satu hotel berbintang di Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, yang menjadi salah satu sumber pendapatan pajak potensial di kota itu. ANTARA/Nirkomala.

Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menetapkan target pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari pajak daerah tahun 2025 sebesar Rp291 miliar lebih.

"Penetapan target pajak sebesar Rp291 miliar itu naik dari target tahun 2024 sebesar Rp195 miliar," kata Kepala Bidang Pelayanan Penagihan dan Penyuluhan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram Achmad Amrin di Mataram, Kamis.

Kenaikan target tersebut ditetapkan berdasarkan realisasi pajak daerah tahun 2024 yang berhasil melampaui target yang telah ditetapkan hingga 102 persen dari target Rp195 miliar.

Selain itu, target pajak sebesar Rp291 miliar mengalami kenaikan signifikan karena sudah adanya peralihan pengelolaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB, yang selama ini dikelola oleh pemerintah provinsi.

Baca juga: Pemkot Mataram optimistis capaian PAD 2024 lampaui target

Untuk dua jenis pajak tersebut, Kota Mataram menargetkan hampir Rp100 miliar yakni Rp61 miliar lebih untuk PKB dan Rp36 miliar lebih untuk pajak BBN-KB.

"Penetapan target pajak itu sudah tertuang dalam APBD 2025, yang sudah direvisi dan sahkan Pemerintah Provinsi NTB," katanya.

Dengan target tersebut, BKD optimis Pemerintah Kota Mataram mampu melampaui target tersebut dengan berbagai strategi yang telah dirancang.

"Kamis optimis target pajak itu bisa tercapai, bahkan terlampaui seperti tahun lalu," katanya.

Baca juga: Pajak PKB dan BBNKB di Mataram 2025 ditargetkan Rp90 miliar

Selain PKB dan BBN-BK, sambungnya, sumber pajak lain di Kota Mataram meliputi, pajak reklame dengan target Rp6 miliar, pajak air tanah Rp2 miliar, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp29 miliar, pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp30 miliar, pajak restoran Rp40 miliar, pajak hotel Rp30 miliar, pajak penerangan jalan Rp48 miliar, pajak parkir Rp2 miliar, dan pajak hiburan Rp6 miliar.

Amrin menambahkan, untuk tahun 2025 pemerintah kota akan fokus pada beberapa sektor pajak utama, seperti pajak hotel, restoran, reklame, dan PBB.

Sementara upaya penggalian potensi pajak baru juga terus dilakukan, termasuk memanfaatkan pertumbuhan sektor pariwisata dan perdagangan di Kota Mataram.

"Untuk mengoptimalkan capaian target pajak daerah, kami juga mengandalkan inovasi secara pengawasan langsung untuk memaksimalkan penerimaan pajak daerah," katanya.

Baca juga: Realisasi pajak daerah di Mataram capai Rp89,5 miliar
Baca juga: Realisasi pajak di Mataram capai Rp70,2 miliar
Baca juga: Realisasi pajak daerah triwulan I di Mataram capai Rp43,6 miliar