Realisasi pajak di Mataram capai Rp70,2 miliar

id realisasi pajak Mataram,mataram,pajak daerah

Realisasi pajak di Mataram capai Rp70,2 miliar

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram HM Syakirin Hukmi. (ANTARA/Nirkomala)

Mataram (ANTARA) - Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menyebutkan, realisasi pajak daerah sampai 15 Mei 2024 sudah mencapai Rp70,2 miliar lebih atau 39,49 persen dari target Rp177,8 miliar lebih.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram HM Syakirin Hukmi di Mataram, Rabu, mengatakan, realisasi pajak daerah tersebut sudah sesuai dengan target bulanan yang ditetapkan.

"Posisi realisasi pajak saat ini dalam posisi aman, dan InsyaAllah bisa mencapai target yang ditetapkan sampai akhir tahun," katanya. 

Baca juga: Realisasi pajak daerah triwulan I di Mataram capai Rp43,6 miliar

Menurutnya, realisasi pajak daerah sebesar Rp70,2 miliar tersebut bersumber dari 11 jenis pajak daerah, meliputi pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, air bawah tanah, sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan (PBB), bea perolehan hak atas tanah (BPHTB), pajak reklame, penerang jalan, dan pajak pemanfaatan kekayaan daerah.

Dari 11 jenis pajak daerah tersebut realisasi masing-masing sudah sesuai dengan yang ditargetkan. 

Seperti pajak hotel realisasi saat ini mencapai 44,09 persen atau Rp11,4 miliar dari target Rp26 miliar, kemudian pajak restoran mencapai 45,25 persen atau Rp17,6 miliar lebih dari target Rp39 miliar.

Baca juga: Realisasi pajak daerah Mataram pada 2023 lampaui target hingga 105 persen

Selain itu pajak hiburan sudah terealisasi Rp2,7 miliar lebih atau 50,36 persen dari target Rp5,5 miliar, begitu juga realisasi pajak air bawah tanah sudah mencapai 50,23 persen atau Rp1 miliar lebih dari target Rp2 miliar.

Kemudian realisasi pajak BPHTB dari target Rp26,5 miliar sudah tercapai 47,91 persen atau Rp12,6 miliar dan pajak penerang jalan juga sudah tercapai Rp21 miliar lebih atau 48,98 persen dari target Rp43 miliar.

"Sementara untuk jenis pajak lainnya masih di bawah 20 persen karena adanya perubahan regulasi dan tanggal jatuh tempo seperti PBB, biasanya realisasi naik menjelang jatuh tempo," katanya.

Syakirin menambahkan, kendati realisasi pajak daerah saat ini sudah sesuai dengan target, namun pihaknya terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap potensi objek pajak baru untuk mengoptimalkan sumber pendapatan daerah.