Mataram (ANTARA) - Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mengungkapkan, realisasi pajak daerah di Kota Mataram pada 2023 melampaui target dengan realisasi 105 persen atau Rp188,8 miliar lebih dari target Rp177,8 miliar lebih.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram HM Syakirin Hukmi di Mataram, Selasa, mengatakan, capaian itu menunjukkan komitmen warga dan pihak-pihak terkait dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kota Mataram.
"Ini juga jadi salah satu indikasi tingkat kepatuhan wajib pajak membayar pajak tinggi," katanya.
Baca juga: BKD sebutkan realisasi pajak daerah Mataram capai Rp153 miliar
Penerimaan pajak yang melebihi target itu, sambungnya, akan dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas infrastruktur dan layanan publik di Kota Mataram.
Syakirin merinci, realisasi pajak yang mencapai 105 persen tersebut meliputi, pajak hotel dari target Rp26 miliar realisasi 117,80 persen atau Rp30,6 persen lebih.
Kemudian pajak restoran dari target Rp39 miliar, tercapai 103,23 persen atau Rp40,2 miliar lebih, pajak hiburan dari target Rp5,5 miliar tercapai Rp6,1 miliar lebih, atau 111,38 persen.
Selanjutnya, pajak parkir dari target Rp2,5 miliar tercapai Rp2,5 miliar lebih atau 102,33 persen, pajak air bawah tanah dengan target Rp2 miliar, realisasinya 118,14 persen atau Rp2,3 miliar lebih.
Baca juga: Pemkot Mataram mengapresiasi pajak daerah capai 104 persen
Selain itu, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan target Rp28 miliar, tercapai Rp28,001 miliar atau 100,01 persen, bea perolehan hak atas tanah (BPHTB) target Rp26,5 miliar realisasi Rp27,7 miliar lebih atau 104,85 persen.
Sementara Pajak reklame dengan target Rp5 miliar realisasi Rp2,3 miliar lebih atau 46,08 persen, pajak penerangan jalan dengan target Rp43 miliar realisasinya Rp45 miliar lebih atau 104,77 persen.
"Dari penerimaan tersebut, hanya satu penerimaan pajak daerah yang gagal mencapai target yakni dari pajak reklame dari target Rp5 miliar realisasi Rp2,3 miliar lebih atau 46,08 persen," katanya.
Menurut dia, realisasi penerimaan pajak reklame yang tidak mencapai target sudah diprediksi BKD sejak awal dengan alasan Pemerintah Kota Mataram telah mengeluarkan kebijakan untuk membongkar sejumlah bando reklame.
Baca juga: BKD: Realisasi pajak Daerah Mataram mencapai 80,44 persen
Sementara bando reklame ini penyumbang pajak potensial di Kota Mataram sehingga pemotongan bando reklame ini berdampak pada target penerimaan pajak dari sektor ini diturunkan.
"Di awal tahun target kita tetapkan sebesar Rp6 miliar, kemudian berkurang menjadi Rp5 miliar. Meski demikian target baru yang diturunkan tetap saja sulit tercapai," katanya.
Penyebab lainnya, tambah Syakirin, terkait perubahan peraturan sebab periode melewati Desember sudah tidak bisa lagi menarik pembayaran dan terhitung untuk penerimaan tahun berikutnya.
"Itulah yang membuat realisasi pajak reklame kita tidak bisa tercapai," katanya.
Terkait dengan itu, untuk memaksimalkan pendapatan pajak daerah, ke depan pihaknya akan terus meningkatkan komunikasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya kewajiban membayar pajak.
"Pasalnya, sektor pajak salah satu sumber pendapatan daerah untuk pembangunan dan pelayanan yang lebih baik di masa depan," katanya.
Baca juga: Pemkot Mataram membebaskan pembayaran pajak daerah
Baca juga: Realisasi pajak daerah di Mataram melampaui target
Realisasi pajak daerah Mataram pada 2023 lampaui target hingga 105 persen
Ini juga jadi salah satu indikasi tingkat kepatuhan wajib pajak membayar pajak tinggi