Sidang putusan terdakwa pembunuhan Brigadir Nurhadi
- 10 March 2026 12:55 WIB
Mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony (tengah) menaiki mobil tahanan saat proses penahanan di Gedung Kejati NTB, Mataram, Senin (24/2/2025). Penyidik kejaksaan menetapkan Zaini sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam kerja sama operasional (KSO) pemanfaatan aset Pemerintah Kabupaten Lombok Barat berupa lahan seluas 8,4 hektare yaitu lokasi bangunan bekas pusat perbelanjaan Lombok City Center (LCC) tahun 2013. ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama/sgd/nym.
Mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony (tengah) mendapat ciuman tangan dari warga saat proses penahanan di Gedung Kejati NTB, Mataram, Senin (24/2/2025). Penyidik kejaksaan menetapkan Zaini sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam kerja sama operasional (KSO) pemanfaatan aset Pemerintah Kabupaten Lombok Barat berupa lahan seluas 8,4 hektare yaitu lokasi bangunan bekas pusat perbelanjaan Lombok City Center (LCC) tahun 2013. ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama/sgd/nym.
Penyidik kejaksaan mengawal mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony (tengah) saat proses penahanan di Gedung Kejati NTB, Mataram, Senin (24/2/2025). Penyidik kejaksaan menetapkan Zaini sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam kerja sama operasional (KSO) pemanfaatan aset Pemerintah Kabupaten Lombok Barat berupa lahan seluas 8,4 hektare yaitu lokasi bangunan bekas pusat perbelanjaan Lombok City Center (LCC) tahun 2013. ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama/sgd/nym.