Lima saksi kasus korupsi Masjid Agung Bima diperiksa kejaksaan

id masjid agung bima, penyelidikan jaksa, kejati ntb, dugaan korupsi proyek

Lima saksi kasus korupsi Masjid Agung Bima diperiksa kejaksaan

Arsip foto-Masjid Agung di Kabupaten Bima. (ANTARA/HO-Setda Bima)

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat memeriksa sedikitnya lima saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Agung di Kabupaten Bima yang menelan anggaran Rp78 miliar.

Kepala Kejati NTB Enen Saribanon di Mataram, Selasa, menegaskan bahwa pemeriksaan saksi ini masih berjalan di tahap penyelidikan di bidang pidana khusus.

"Untuk Masjid Agung Bima, kami masih melakukan penyelidikan, sampai hari ini kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap pihak pajak, PPK, ahli, kepala dinas PUPR, kontraktor, banyaklah," kata Enen.

Selain meminta keterangan kepada para pihak yang mengetahui dan terlibat dalam pengerjaan proyek, jelas dia, kejaksaan juga berkoordinasi dengan auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.

Baca juga: Kejati NTB selidiki kasus dugaan korupsi Masjid Agung Bima

Untuk permintaan keterangan terhadap mantan Bupati Bima yang kini menjadi Wakil Gubernur NTB terpilih, yakni Indah Dhamayanti Putri, Enen mengatakan bahwa pihaknya belum melihat adanya keterlibatan dalam pengerjaan proyek tersebut.

"Sampai saat ini, belum ada kami jadwalkan pemeriksaannya. Tetapi, kami rasa kalau memang dibutuhkan, akan kami panggil," ujarnya.

Penanganan kasus ini sebelumnya tercatat berada di bawah kendali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menindaklanjuti adanya laporan masyarakat.

KPK melalui fungsi Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V juga tercatat telah melakukan cek fisik secara langsung terhadap proyek pembangunan tempat ibadah tersebut.

Baca juga: Kejati NTB telaah kasus korupsi pembangunan Masjid Agung Bima

Pada medio 2024, Satgas Korsup Wilayah V kemudian melakukan koordinasi dan supervisi dengan Kejati NTB perihal permasalahan yang terjadi di NTB, salah satunya dugaan korupsi pada pekerjaan proyek Masjid Agung Bima.

Pada akhir tahun 2024, Kajati NTB Enen Saribanon mengumumkan bahwa tindak lanjut dari koordinasi dan supervisi dengan KPK, pihaknya melakukan telaah untuk melihat unsur perbuatan melawan hukum dalam pekerjaan proyek.

Apabila ada temuan unsur perbuatan melawan hukum, Enen saat itu menjanjikan akan mengambil langkah hukum pada tahun 2025.

Baca juga: Kejati NTB terima pelimpahan kasus korupsi proyek Masjid Agung Bima dari KPK

Proyek fisik tersebut sebelumnya tercatat menjadi bagian dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB. Dari hasil pemeriksaan, muncul dugaan penyimpangan anggaran senilai Rp8,4 miliar.

Pekerjaan dari proyek fisik ini terungkap hasil kerja sama operasional (KSO) antara PT Brahmakerta Adiwira dengan PT Budimas. Enen menyebutkan bahwa perusahaan tersebut berdomisili di Kabupaten Dompu.

Baca juga: KPK menerima laporan dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Bima