Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menyebut temuan Rp8,4 miliar dari pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB terhadap proyek pekerjaan pembangunan Masjid Agung Bima ada kaitan dengan restitusi pajak yang nilainya mencapai Rp7 miliar.
"Jadi, temuan BPK terkait nilai restitusi pajak yang nilainya mencapai Rp7 miliar itu seharusnya tidak dibayarkan pihak penyedia sehingga pihak pajak harus mengembalikannya kepada penyedia," kata Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidana Khusus Kejati NTB Hendarsyah Y.P. di Mataram, Rabu.
Hendar mengatakan hal tersebut berdasarkan hasil koordinasi dan klarifikasi pihak Kantor Pajak Pratama Bima dan BPK NTB.
Baca juga: Kejati NTB koordinasi dengan BPK perihal kerugian proyek Masjid Agung Bima
Ia menjelaskan bahwa masjid merupakan tempat sosial. Selain murni sebagai tempat ibadah, masjid juga bisa untuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Meski demikian, dari hasil pemeriksaan, Masjid Agung Bima ini tidak dikenai PNBP.
"Jadi, Rp7 miliar yang disetorkan penyedia ke pajak itu sudah dikembalikan. Makanya, persoalan ini hanya miskomunikasi saja antara BPK dan pihak pajak," ujarnya.
Selain restitusi pajak, sisa temuan BPK ini berkaitan dengan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp400 juta dan Rp850 juta yang menjadi nilai denda keterlambatan pekerjaan.
Hendar mengatakan temuan itu juga sudah dibayarkan pihak penyedia.
"Dan itu sudah diselesaikan," ucap dia.
Baca juga: Lima saksi kasus korupsi Masjid Agung Bima diperiksa kejaksaan
Dengan hasil penyelidikan tersebut, Hendar mengatakan bahwa pihaknya sudah menyatakan tidak melanjutkan penanganan laporan kasus dugaan korupsi yang datang dari kelompok masyarakat.
Kendati demikian, pihaknya tidak menutup peluang untuk kembali membuka dan mengusut kasus Masjid Agung Bima tersebut apabila ada bukti lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
"Kalau ada bukti lain, kami bisa buka lagi," katanya.
Kejati NTB menangani laporan kasus dugaan korupsi pada proyek pekerjaan pembangunan Masjid Agung Bima ini berdasarkan pelimpahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Kejati NTB selidiki kasus dugaan korupsi Masjid Agung Bima
Baca juga: Kejati NTB terima pelimpahan kasus korupsi proyek Masjid Agung Bima dari KPK