Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat menyelidiki kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Agung di Kabupaten Bima, NTB.
"Untuk Masjid Agung Bima, sedang kami telusuri, masih penyelidikan," kata Pelaksana tugas (Plt.) Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Ely Rahmawati di Mataram, Jumat.
Penelusuran pada tahap penyelidikan ini berkaitan dengan perbuatan melawan hukum. Pengumpulan data dan bahan keterangan masuk dalam rangkaian penyelidikan jaksa.
Perihal para pihak yang masuk dalam agenda permintaan keterangan di tahap penyelidikan, Ely menyebutkan bahwa pada tahap penyelidikan ini belum bisa mengungkap banyak hal ke publik.
"Jadi, itu dahulu informasi yang bisa kami sampaikan, karena ini masih penyelidikan," ujarnya.
Baca juga: Kejati NTB telaah kasus korupsi pembangunan Masjid Agung Bima
Sebelumnya, kasus ini tercatat berada di bawah penanganan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK melalui fungsi Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V juga tercatat telah melakukan cek fisik secara langsung terhadap proyek pembangunan tempat ibadah tersebut. Pengecekan ini bagian dari tindak lanjut adanya laporan masyarakat.
Pada medio 2024, Satgas Korsup Wilayah V kemudian melakukan koordinasi dan supervisi dengan Kejati NTB perihal permasalahan yang terjadi di NTB, salah satunya perihal dugaan korupsi pada pekerjaan proyek Masjid Agung Bima.
Baca juga: Kejati NTB terima pelimpahan kasus korupsi proyek Masjid Agung Bima dari KPK
Pada akhir tahun 2024, Kajati NTB Enen Saribanon mengumumkan bahwa tindak lanjut dari koordinasi dan supervisi dengan KPK, pihaknya melakukan telaah untuk melihat unsur perbuatan melawan hukum dalam pekerjaan proyek.
Apabila ada temuan unsur perbuatan melawan hukum, Enen saat itu menjanjikan akan mengambil langkah hukum pada tahun 2025.
Proyek fisik tersebut sebelumnya tercatat menjadi bagian dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB. Dari hasil pemeriksaan, muncul dugaan penyimpangan anggaran senilai Rp8,4 miliar.
Pekerjaan dari proyek fisik ini terungkap hasil kerja sama operasional (KSO) antara PT Brahmakerta Adiwira dengan PT Budimas. Anggaran pekerjaan mencapai Rp78 miliar.
Baca juga: KPK menerima laporan dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Bima