"Masih penyelidikan,"
Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat memastikan penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB tahun anggaran 2023 senilai Rp42 miliar masih berjalan di tahap penyelidikan.
"Masih penyelidikan," kata Juru Bicara Kejati NTB Harun Al Rasyid di Mataram, Selasa.
Ia menerangkan, dalam rangkaian penanganan ini kejaksaan masih mengumpulkan data dan bahan keterangan dari para pihak terkait.
Harun memastikan hasil pengumpulan tersebut akan menjadi dasar kejaksaan menentukan langkah lanjutan dari penanganan. Jika unsur perbuatan melawan hukum terpenuhi, penanganan kasus ini berpeluang naik ke tahap penyidikan.
"Itu nanti kami simpulkan di akhir, apakah akan naik ke tahap penyidikan atau tidak," ucap dia.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said mengatakan hal serupa bahwa penanganan kasus ini masih berjalan di tahap penyelidikan.
Dia mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan gelar perkara guna menentukan ada atau tidak unsur perbuatan melawan hukum dalam pengadaan barang tersebut.
Perihal perkembangan dari penyelidikan, Zulkifli memilih untuk diam, tidak menerangkan lebih jauh ke publik.
"Karena masih penyelidikan, jadi belum bisa kami sampaikan secara rinci," ujarnya.
Kejati NTB tercatat cukup lama menangani kasus ini di tahap penyelidikan. Kasus ini pun masuk dalam tunggakan penyelidikan Kejati NTB tahun 2026.
Dalam rangkaian penyelidikan, Kejati NTB telah memanggil sejumlah pihak terkait. Terakhir pada medio Februari 2026, nampak hadir mantan Kepala Dinas Dikbud NTB Aidy Furqan.
Aidy Furqan yang kini menjabat sebagai Kepala Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB, saat itu mengakui bahwa dirinya hadir memenuhi panggilan jaksa.
Dia menerangkan bahwa persoalan hukum dalam pengadaan peralatan SMK dengan sumber anggaran dari DAK Tahun 2023 ini tidak mencapai angka Rp42 miliar.
Pada periode Januari 2026 Kejati NTB juga tercatat melakukan pemeriksaan secara maraton sejumlah kepala SMK terkait penyaluran barang yang bersumber dari DAK Tahun 2023 pada Dinas Dikbud NTB.
Dari penelusuran data, anggaran DAK Rp42 miliar tahun 2023 pada Dinas Dikbud NTB ini digelontorkan dalam bentuk proyek pengadaan. Ada di antaranya pengadaan alat praktik dan peraga siswa kompetensi keahlian rekayasa perangkat lunak.
Dugaan korupsi yang muncul dari pengadaan tersebut berkaitan dengan keberadaan barang. Sejumlah SMK yang tercatat sebagai penerima terungkap tidak mendapatkan penyaluran.
Kemudian, alokasi DAK untuk pekerjaan proyek pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) di sejumlah SMK yang dikabarkan molor. Dari 24 sekolah, baru dua di antaranya yang menerima penyaluran dari batas akhir 31 Desember 2023.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026