BKD sebutkan realisasi pajak daerah Mataram capai Rp153 miliar

id realisasi pajak Mataram

BKD sebutkan realisasi pajak daerah Mataram capai Rp153 miliar

Ilustrasi salah satu hotel di Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menjadi bagian dari sumber pajak daerah. ANTARA/Nirkomala

Mataram (ANTARA) - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyebutkan realisasi pajak daerah saat ini sudah mencapai Rp153 miliar atau sekitar 86 persen dari target Rp177,8 miliar di tahun 2023.

"Kendati demikian, kami optimistis target tersebut bisa tercapai 100 persen sampai akhir tahun," kata Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Penagihan dan Penyuluhan BKD Kota Mataram Ahmad Amrin, di Mataram, Minggu.

Menurutnya, realisasi pajak tersebut bersumber khusus dari pajak daerah yang dikelola BKD dari sembilan jenis objek pajak, yakni pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, air bawah tanah, pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah, reklame, dan pajak penerangan jalan.

Akan tetapi, katanya lagi, khusus untuk pajak reklame, BKD masih pesimistis bisa capai 100 persen karena dari target Rp5 miliar pajak reklame, pihaknya memproyeksikan hanya mampu mengumpulkan maksimal 60 persen atau Rp3 miliar.

"Kondisi itu terjadi karena adanya kebijakan penertiban reklame berupa bando jalan yang akan diganti dengan videotron. Tapi, kekurangan capaian pajak reklame akan kami tutupi dengan capaian pajak lain," katanya pula.

Data BKD Kota Mataram menyebutkan, capaian penerimaan masing-masing pajak daerah yang ditangani BKD sebesar Rp153 miliar, meliputi pajak hotel dari target Rp24 miliar sudah tercapai 95 persen atau senilai Rp24,6 miliar lebih.

Kemudian, pajak restoran dari target Rp39 miliar realisasi 91 persen atau Rp35,3 miliar, pajak hiburan dari target Rp5,5 miliar realisasi Rp5,4 miliar atau 99 persen.

Selain itu, pajak parkir dari target Rp2,5 miliar tercapai Rp2,2 miliar atau 90 persen, pajak air bawah tanah dengan target Rp2 miliar sudah mencapai 100 persen.

Sedangkan pajak bumi dan bangunan (PBB) dengan target Rp28 miliar, tercapai Rp25,8 miliar atau 92 persen, serta pajak bea perolehan hak atas tanah (BPHTB) dengan target Rp26,5 miliar sudah tercapai Rp23 miliar lebih atau 88 persen.

Sementara pajak reklame dengan target Rp5 miliar realisasi Rp2,3 miliar atau 45 persen, pajak penerangan jalan dari target Rp43 miliar sudah tercapai Rp36,9 miliar lebih atau 86 persen.

"Kekurangan target itu akan kami optimalkan sisa waktu di tahun 2023. Karena itu, sekarang kami sedang maksimalkan upaya penagihan agar pajak bisa tercapai sesuai target," katanya pula.