Kejari Bima: 68 saksi jalani pemeriksaan kasus kredit fiktif

id kasus kredit fiktif, kredit perbankan, bank konvensional, kejari bima, kredit asn, manipulasi data kredit

Kejari Bima: 68 saksi jalani pemeriksaan kasus kredit fiktif

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bima Catur Hidayat. ANTARA/Dhimas B.P.

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Bima, Nusa Tenggara Barat, menyebutkan sebanyak 68 saksi menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan kredit fiktif salah satu bank konvensional milik negara dengan nasabah berasal dari kalangan aparatur sipil negara (ASN).

"Dari 68 saksi, ada yang berasal dari kalangan nasabah dan enam di antaranya pegawai bank," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bima Catur Hidayat melalui sambungan telepon, Senin.

Catur menyampaikan bahwa agenda pemeriksaan saksi ini masih berlanjut, terutama dari kalangan nasabah, mengingat jumlahnya cukup banyak, yakni 90 orang.

"Jadi, masih panggil nasabah lagi, ada yang belum hadir, kami upayakan bisa selesai semua," ujarnya.

Dengan menyampaikan hal tersebut, Catur mengatakan bahwa penanganan kasus ini masih berjalan di tahap penyelidikan.

Baca juga: Puluhan saksi kasus kredit fiktif perbankan diperiksa di Kejari Bima

Selain membutuhkan keterangan saksi, kejaksaan untuk meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan ini masih harus membutuhkan keterangan ahli.

"Keterangan ahli belum, kami belum ke sana. Kami mau selesaikan semua nasabah dahulu, baru masuk ke yang lain," ucapnya.

Dugaan kredit fiktif dalam kasus ini berkaitan dengan adanya peran terduga pelaku dari kalangan perbankan berinisial FF.

Baca juga: Kejari Bima selidiki kasus kredit fiktif perbankan milik nasabah puluhan ASN

Terduga pelaku ini diduga mengubah data pinjaman kredit menjadi lebih tinggi dari yang sebelumnya telah masuk dalam kesepakatan antara nasabah dengan bank.

Begitu juga dengan masa pelunasan kredit, FF diduga mengubahnya dari 7 tahun menjadi 15 tahun dari total nasabah sebanyak 90 orang.

"Jadi, dugaan manipulasi data ini masih harus kami dalami lagi. FF ini seperti sales atau marketing-nya, dia bukan pengambil kebijakan. Tetapi, dugaannya dia yang mengubah data," ucap Catur.

Rata-rata korban pihak nasabah ini berasal dari ASN dinas kesehatan dan pendidikan, baik yang bertugas di Kota Bima dan Kabupaten Bima.

Catur tidak memungkiri bahwa penyelidikan kasus ini juga datang dari nasabah kalangan ASN yang mengetahui dirinya sebagai korban usai menyadari pihak bank menagih pada Januari 2025 dengan nilai angsuran jauh lebih besar hingga dua kali lipat dari kesepakatan awal.

Baca juga: Kejaksaan tunggu hasil audit kerugian dana kredit fiktif perbankan di Bima

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.