Puluhan saksi kasus kredit fiktif perbankan diperiksa di Kejari Bima

id kasus kredit fiktif, bank konvensional, nasabah asn, pemeriksaan saksi, manipulasi data pinjaman

Puluhan saksi kasus kredit fiktif perbankan diperiksa di Kejari Bima

Kantor Kejari Bima. ANTARA/HO-Kejari Bima

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Bima, Nusa Tenggara Barat, memeriksa puluhan saksi dalam kasus dugaan kredit fiktif salah satu bank konvensional milik negara dengan nasabah berasal dari kalangan aparatur sipil negara (ASN).

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bima Catur Hidayat di Mataram, Selasa, menjelaskan bahwa puluhan saksi yang menjalani pemeriksaan ini berasal dari kalangan nasabah maupun pihak perbankan.

"Jadi, sampai sekarang ini masih memeriksa nasabah-nasabah, termasuk dari pihak bank. Jumlahnya 25 sampai 30 orang," kata Catur Hidayat.

Ia mengatakan bahwa pemeriksaan saksi ini masih berjalan di tahap penyelidikan untuk mengejar unsur perbuatan melawan hukum yang mengarah pada dugaan pelanggaran tindak pidana korupsi.

"Untuk saat ini, kami masih di tahap penyelidikan. Jadi, kami harus komprehensif di tahap ini," ujarnya.

Baca juga: Kejari Bima memeriksa puluhan saksi kasus kredit fiktif perbankan

Oleh karena itu, dalam tahap penyelidikan ini belum menyentuh pada penelusuran potensi kerugian keuangan negara.

"Jadi, di tahap penyelidikan ini kami harus bisa menyimpulkan ada atau tidaknya unsur perbuatan melawan hukum, termasuk perkiraan adanya kerugian negara," ucap dia.

Dugaan kredit fiktif dalam kasus ini berkaitan dengan adanya peran terduga pelaku dari kalangan perbankan berinisial FF.

Terduga pelaku ini diduga mengubah data pinjaman kredit yang sebelumnya telah masuk dalam kesepakatan antara nasabah dan bank.

"Misalnya, pegawai A pinjam Rp100 juta, dinaikkan jadi Rp200 juta, yang B dari Rp200 juta jadi Rp300 juta, ada juga yang dinaikkan nilai pinjamannya sampai Rp500 juta," ujarnya.

Baca juga: Kejari Bima selidiki kasus kredit fiktif perbankan milik nasabah puluhan ASN

Begitu pula dengan masa pelunasan kredit, FF diduga mengubahnya dari 7 tahun menjadi 15 tahun dari total nasabah sebanyak 90 orang.

"Jadi, ada dugaan manipulasi data, ini masih harus kami dalami lagi. FF ini seperti sales atau marketing-nya, dia bukan pengambil kebijakan. Akan tetapi, dugaannya dia yang mengubah data," ucap Catur.

Rata-rata korban pihak nasabah ini berasal dari ASN dinas kesehatan dan pendidikan, baik yang bertugas di Kota Bima dan Kabupaten Bima.

Catur tidak memungkiri bahwa penyelidikan kasus ini juga datang dari nasabah kalangan ASN yang mengetahui dirinya sebagai korban usai menyadari pihak bank menagih pada bulan Januari 2025 dengan nilai angsuran jauh lebih besar hingga dua kali lipat dari kesepakatan awal.

Baca juga: Kejaksaan tunggu hasil audit kerugian dana kredit fiktif perbankan di Bima