Polisi tetapkan tersangka ketiga kasus korupsi RSUD Sondosia Bima

id spj fiktif, dana operasional, rsud sondosia, penetapan tersangka, polres bima

Polisi tetapkan tersangka ketiga kasus korupsi RSUD Sondosia Bima

Kepala Satreskrim Polres Bima AKP Abdul Malik ANTARA/HO-Polres Bima

Mataram (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Resor Bima, Nusa Tenggara Barat, menetapkan tersangka ketiga pada kasus dugaan korupsi dana operasional Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sondosia, Kabupaten Bima.

"Iya, benar. Ada penambahan satu tersangka lagi," kata Kepala Satreskrim Polres Bima Ajun Komisaris Polisi Abdul Malik dihubungi dari Mataram, Kamis.

Tersangka ketiga itu berinisial KD, mantan Bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten Bima yang menjabat pada tahun 2019.

Dia mengungkapkan penetapan tersangka ketiga ini merupakan bagian dari tindak lanjut petunjuk hasil penelitian berkas oleh jaksa.

Baca juga: Polres Bima ungkapkan peran tersangka di kasus korupsi RSUD Sondosia

Penyidik sebelumnya telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana RSUD Sondosia, yakni berinisial JA yang merupakan direktur rumah sakit dan bendahara inisial MF.

Atas penetapan ini, penyidik belum melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka dengan mempertimbangkan sikap mereka yang kooperatif.

Dalam kasus dugaan korupsi ini, penyidik menemukan unsur perbuatan pidana yang berkaitan dugaan pemufakatan jahat dalam pengelolaan dana operasional RSUD Sondosia tahun 2019.

Baca juga: RSUD Sondosia Bima siap naik kelas ke tipe C

Penyidik menemukan dugaan SPJ fiktif untuk lima pekerjaan yang berasal dari dana operasional, salah satu di antaranya terkait pencairan dana untuk pengadaan makan dan minum pasien rawat inap.

Berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Bima dan hasil penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN), total kerugian akibat kasus ini sekitar Rp431 juta.

Dalam status tersangka, ketiganya dikenakan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
notification icon
Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com